Jakarta–BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dalam rangka memberikan kemudahan pembiayaan perumahan murah bagi peserta aktif.
Hal tersebut tertuang di Perjanjian Kerjasama (Pks) antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak BTN, hari ini, di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Selasa, 27 Oktober 2015.
“Dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal 1 tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit di kantor cabang BTN, dengan membawa persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya.
Elvyn menuturkan rumah yang diajukan, adalah adalah rumah pertama, apabila suami-istri merupakan peserta BPJS maka hanya salah satu yang boleh mengajukan.
Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan BTN, serta otoritas yang mengatur perbankan dengan batas waktu 20 tahun.
Selain itu, lanjutnya kerjasama ini juga tertuang pembiayaan untuk kredit kontruksi dan pinjaman uang muka perumahan.
“Perhitungan suku bunga mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai BI rate dan perhitungan dari BTN. Khusus untuk pengajuan kredit pemilikan rumah non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga sesuai BI rate ditambah 3%,” jelasnya. (*) Dwitya Putra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa, data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More
Bangkok – Perkembangan layanan pembayaran non tunai alias QR Code di Negeri Gajah Putih begitu… Read More
Jakarta – BNI Asset Management atau BNI AM kembali berkolaborasi dengan Mandiri Sekuritas menyelenggarakan kegiatan… Read More
Jakarta – PTPN Group bersama kementerian dan sejumlah institusi berkolaborasi meluncurkan program “Manis Swasembada Gula”.… Read More
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More