Menkeu baru Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: M. Ibrahim)
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pesan khusus kepada calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) periode 2025-2030.
Saat ini, sudah ada dua nama yang diusulkan Presiden Prabowo kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelumnya, Panitia Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030 telah menetapkan lima nama calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang lulus Seleksi Tahap II.
Baca juga : Lima Calon DK LPS Lolos Seleksi Tahap Kelayakan dan Kepatutan, Ini Daftarnya
“Harus kerja yang benar saja,” ujar Purbaya saat ditemui awak media usai Simposium Nasional bertajuk “Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia” di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
Lanjutnya, termasuk tugas-tugas khusus yang nantinya akan diemban oleh Wakil Ketua DK LPS periode 2025-2030.
“Nggak ada, semua sudah dibereskan, tinggal dirapihkan sedikit-sedikit. Kalau ada prosedur-prosedur yang bisa diperbaiki ya diperbaiki,” ujarnya.
Menurutnya, upaya-upaya perbaikan tersebut perlu dilakukan mengingat sistem financial di Tanah Air terus bergerak. Misalnya periode tahun 1999-2009 hingga kini berbeda tantangannya.
“Jadi mereka harus belajar lebih siap lagi dengan tantangan-tantangan baru,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Pengguna Aplikasi Jago terhubung Bibit-Stockbit tembus 3 juta per Januari 2026, tumbuh 38%… Read More
Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More
Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More
Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More
Poin Penting BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar… Read More
Poin Penting OJK dan BEI paparkan 8 aksi reformasi pasar modal ke MSCI, dengan fokus… Read More