Categories: Moneter dan Fiskal

Perusak Uang Terancam Pidana dan Denda

Jakarta– Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan agar masyarakat menjaga kelayakan uang beredar sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi menjelaskan, sebagai lambang negara, masyarakat diminta untuk menjaga bentuk fisik rupiah dalam bertransaksi kesehariannya.

‎”Ke depan kita akan memastikan uang yang beredar adalah uang yang layak edar. Komitmen kita ingin uang yang ada di masyarakat adalah uang yang layak. Uang juga simbol kedaulatan,” kata Suhaedi saat berbincang dengan wartawan di Gedung Bank Indonesia, Selasa 2 Februari 2016.

Suhaedi menegaskan, untuk mengatur itu, dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan barang siapa yang merusak‎ dengan sengaja merusak, memotong menghancurkan atau mengubah rupiah dengan merendahkan mata uang bisa dipidana.

“Dipidana paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas dia.

Sementara mengenai uang yang lusuh ataupun terbakar, Suhaedi mengaku menyarankan kepada masyarakat untuk menukarkan uang tersebut ke perbankan. Nantinya perbankan terkait akan menukarkan uang lusuh tersebut ke Bank Indonesia di kantor wilayah masing-masing. Sedangkan uang lusuh bisa ditukarkan di berbagai perbankan. Khusus untuk uang yang rusak, hanya bisa ditukarkan di kantor Bank Indonesia di berbagai wilayah terdekat. “Itupun dengan syarat kondisinya masih 2/3, itu kita bisa terima, tidak ada biaya sama sekali,” terangnya. (*) Ria Martati

Apriyani

Recent Posts

Wacana Potong Gaji Menteri, Purbaya: Mungkin 25 Persen

Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More

2 mins ago

Ditopang Manufaktur, Laba BELL Naik 9 Persen jadi Rp12,57 Miliar di 2025

Poin Penting Trisula Textile Industries mencatat laba bersih Rp12,57 miliar pada 2025, naik 9 persen… Read More

5 mins ago

Bank Aladin Syariah Cetak Rapor Biru di 2025, Laba Melonjak 304 Persen jadi Rp150,71 Miliar

Poin Penting Bank Aladin Syariah berbalik dari rugi Rp73,73 miliar (2024) menjadi laba Rp150,71 miliar… Read More

16 mins ago

Harga Plastik Naik, Anggota DPR Desak Pemerintah Lindungi UMKM

Poin Penting: Anggota DPR mendesak pemerintah segera intervensi pasar menyusul harga plastik naik yang membebani… Read More

20 mins ago

BGN Sebut 21.801 Motor untuk SPPG Belum Dibagikan, Ini Alasannya

Poin Penting: BGN telah merealisasikan pengadaan 21.801 motor untuk kepala SPPG, namun belum didistribusikan. Seluruh… Read More

38 mins ago

Gandeng 4 K/L, BPJS Kesehatan Perluas Layanan JKN hingga Pedesaan

Poin Penting Kolaborasi BPJS Kesehatan dengan empat K/L bertujuan memperkuat interoperabilitas data dan meningkatkan kepesertaan… Read More

45 mins ago