Categories: Moneter dan Fiskal

Perusak Uang Terancam Pidana dan Denda

Jakarta– Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan agar masyarakat menjaga kelayakan uang beredar sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi menjelaskan, sebagai lambang negara, masyarakat diminta untuk menjaga bentuk fisik rupiah dalam bertransaksi kesehariannya.

‎”Ke depan kita akan memastikan uang yang beredar adalah uang yang layak edar. Komitmen kita ingin uang yang ada di masyarakat adalah uang yang layak. Uang juga simbol kedaulatan,” kata Suhaedi saat berbincang dengan wartawan di Gedung Bank Indonesia, Selasa 2 Februari 2016.

Suhaedi menegaskan, untuk mengatur itu, dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan barang siapa yang merusak‎ dengan sengaja merusak, memotong menghancurkan atau mengubah rupiah dengan merendahkan mata uang bisa dipidana.

“Dipidana paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas dia.

Sementara mengenai uang yang lusuh ataupun terbakar, Suhaedi mengaku menyarankan kepada masyarakat untuk menukarkan uang tersebut ke perbankan. Nantinya perbankan terkait akan menukarkan uang lusuh tersebut ke Bank Indonesia di kantor wilayah masing-masing. Sedangkan uang lusuh bisa ditukarkan di berbagai perbankan. Khusus untuk uang yang rusak, hanya bisa ditukarkan di kantor Bank Indonesia di berbagai wilayah terdekat. “Itupun dengan syarat kondisinya masih 2/3, itu kita bisa terima, tidak ada biaya sama sekali,” terangnya. (*) Ria Martati

Apriyani

Recent Posts

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

2 mins ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

40 mins ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

2 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

3 hours ago

Bangkrut Akibat Kredit Macet, Bank Ayandeh Iran Tinggalkan Utang Rp84,5 Triliun

Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More

3 hours ago

Penguatan Produktivitas Indospring Disambut Positif Investor, Ini Buktinya

Poin Penting INDS memperkuat produktivitas dan efisiensi melalui pembelian aset operasional dari entitas anak senilai… Read More

3 hours ago