Teknologi

Perusahaan Simak! Ini yang Perlu Dilakukan Cegah Kebocoran Data

Jakarta – Dengan semakin maraknya serangan siber, kebocoran data menjadi sesuatu yang harus diwaspadai dan diperhatikan oleh berbagai sektor industri. Apalagi, bocornya sebuah data nantinya bisa menyebabkan kerugian, baik dari sisi nasabah atau konsumen, maupun penyedia jasa di sektor terkait.

Danny Kobrata, Co-Founder Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), menjelaskan apa saja yang perlu dilakukan perusahaan, lembaga, atau instansi untuk melindungi data. Ini meliputi tindakan preventif dan tindakan reaktif. Contoh pertama dari tindakan preventif, yaitu membentuk incident response team.

“Incident response team ini terdiri dari beberapa divisi terkait di perusahaan, misalnya Legal, IT, dan Humas. Nah, tujuannya apa? Supaya, nanti ketika terjadi kebocoran data, tim inilah yang harus langsung bergerak untuk menanggulangi terjadinya serangan tersebut,” tutur Danny pada webinar OJK Institute bertajuk Peluang dan Tantangan Pelindungan Data Pribadi dalam Transaksi di Era Digital, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca juga: Multipolar Technology Ungkap Dua Solusi Industri Ritel Tangkal Serangan Siber

Sama halnya dengan membentuk standard operating procedure (SOP), baik untuk internal maupun eksternal. Danny berujar, kewajiban ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Adapun tujuan pembentukan SOP ini agar mereka bisa langsung mengetahui apa yang wajib dilakukan jika terjadi kebocoran data.

Danny juga menjelaskan pentingnya untuk melakukan sertifikasi keamanan elektronik dan pelatihan karyawan. Hal ini juga sudah tertuang dalam UU PDP. Sertifikasi seperti ISO 27001 sudah sesuatu yang wajib dimiliki baik itu oleh perusahaan, lembaga, maupun instansi.

“Mereka (penyedia jasa) harus punya sertifikasi yang cukup tinggi untuk level keamanan yang cukup tinggi, misalnya ISO 27001, atau mungkin sertifikasi-sertifikasi lainnya. Ini memastikan bahwa sistem elektronik yang dikelola gitu oleh perusahaan itu sudah aman,” terang Danny.

“Penting juga untuk melakukan pelatihan secara berkala. Maksudnya, mereka harus memastikan kepada seluruh karyawan bahwa data pribadi dari konsumennya itu harus dijaga dengan baik,” lanjutnya.

Tidak hanya secara reaktif, penyedia jasa juga harus melakukan proteksi secara reaktif, khususnya jika kebocoran data sudah tidak terelakan. Yang pertama, mereka wajib menahan peristiwa ini agar tidak semakin parah, dan meminimalisir dampak yang ada.

Selanjutnya, yaitu mengonfirmasi sumber kebocoran data dan dampaknya, baik bagi perusahaan maupun konsumen. Hal ini, menurut Danny, penting untuk dilakukan. Ada kalanya, kesalahan tidak terjadi kepada korporasi, melainkan pihak lain.

Baca juga: Serangan Siber Makin Marak, Kaspersky Luncurkan Produk Baru Perkuat Keamanan Digital Bisnis

“Nah, ini yang harus dikonfirmasi terlebih dahulu. Karena, kalau misalnya kebocoran itu dilakukan oleh perusahaan lain, artinya tanggung jawabnya jatuh kepada mereka,” papar Danny.

Tetapi, jika memang kebocoran data terjadi di pihak yang bersangkutan, maka penyedia jasa perlu melaporkan kepada subjek atau konsumen, serta regulator, paling lambat 3×24 jam, Kewajiban ini sudah tertuang di UU PDP. (*) Mohammad Adrianto

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Tumbuh 2 Persen per Bulan, Pengguna OCTO Biz CIMB Niaga Tembus 21 Ribu

Poin Penting OCTO Biz telah menjangkau lebih dari 21.000 nasabah perusahaan, dengan pertumbuhan rata-rata sekitar… Read More

3 mins ago

BI Proyeksi Permintaan Rumah di Balikpapan Meningkat, Ini Pendorongnya

Poin Penting: BI memproyeksikan permintaan rumah di Balikpapan meningkat pada 2026 seiring kelanjutan pembangunan IKN.… Read More

9 mins ago

Askrindo Jamin KUR Rp114 Triliun Sepanjang 2025, Serap 3,7 Juta Tenaga Kerja

Poin Penting Momentum HUT ke-55 dimanfaatkan Askrindo untuk memperkuat peran dalam inklusi keuangan, dengan fokus… Read More

14 mins ago

OJK Ungkap Geopolitik Global Tekan Transaksi Kripto Awal 2026

Poin Penting Nilai transaksi kripto Februari 2026 tercatat Rp24,33 triliun, turun dari Januari Rp29,28 triliun,… Read More

34 mins ago

Perkuat Transformasi Digital, Askrindo Luncurkan Fintracs dan Ask-Scoring

Poin Penting Perkuat transformasi digital, Askrindo meluncurkan Fintracs dan Ask-Scoring untuk integrasi proses bisnis serta… Read More

45 mins ago

Harga BBM Subsidi Aman hingga 2026, Ini Hitung-hitungan Pemerintah

Poin Penting: Pemerintah memastikan BBM subsidi tidak naik hingga akhir 2026 meski harga minyak dunia… Read More

55 mins ago