UPAYA pencegahan penyebaran wabah penyakit yang disebabkan oleh Virus Corona atau COVID-19 harus terus dimaksimalkan di Indonesia.
Saat kasus COVID-19 dikonfirmasi masuk ke Indonesia, beberapa perusahaan mulai membatasi para karyawannya untuk bepergian baik di dalam maupun ke luar negeri. Perusahaan-perusahaan terus melakukan pemantauan sejauh mana virus merebak.
Beberapa perusahaan bahkan mulai mengkaji kebijakan-kebijakan baru demi kesehatan para karyawannya. Berikut ini beberapa kebijakan yang sebaiknya diterapkan perusahaan selama wabah COVID-19 seperti dikutip Talenta by Mekari, Senin (23/2/2020):
Melarang Karyawan Sakit Masuk ke Kantor
Beberapa perusahaan telah merekomendasikan untuk mengizinkan para pekerjanya tidak berangkat ke kantor dan tinggal di rumah apabila sakit hingga benar-benar pulih.
Bahkan apabila karyawan diketahui baru memiliki gejala berupa batuk dan sesak napas, perusahaan akan merekomendasikan karyawan tersebut untuk stop ngantor dan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.
Sehingga, perusahaan harus menyediakan fitur Human Resources Information System (HRIS) yang dapat membantu kebutuhan karyawan. Kebebasan yang ditawarkan oleh mobile employee self-service seperti Talenta mampu memenuhi kebutuhan karyawan di saat seperti ini.
Misalnya aplikasi HRIS seperti Talenta, yang memungkinkan karyawan untuk mengecek plafon manfaat kesehatan yang dimiliki, mengajukan Reimbursement untuk biaya perawatan, dan mendapatkan informasi persetujuan Reimbursement langsung dari aplikasi mobile.
Di sisi admin, Anda juga langsung mendapatkan pemberitahuan dan melakukan approval langsung dari aplikasi tanpa perlu menandatangani dokumen dan menyerahkan ke bagian keuangan. Dengan demikian, akses terhadap benefit kesehatan menjadi lebih mudah dan dapat diproses dengan lebih cepat.
Memberikan Cuti Baik Berbayar Maupun Tidak Berbayar
Dengan situasi yang tidak memungkinkan, beberapa perusahaan telah mengambil langkah untuk memberikan cuti kepada karyawan yang mengajukan. Namun pastikan sebelum Anda mengambil cuti, pahami dulu aturan mainnya.
Biasanya jenis cuti yang diajukan karyawan adalah cuti berbayar. Jenis cuti ini merupakan izin di mana perusahaan memiliki tanggung jawab untuk tetap membayar gaji atau upah kepada karyawan yang mengambil cuti. Yang termasuk dalam cuti berbayar ini yaitu cuti sakit, cuti penting, cuti melahirkan, dan cuti ketika karyawan harus melakukan kewajiban mereka terhadap negara, ibadah atau cuti karena tugas dari perusahaan itu sendiri.
Untuk cuti sakit, perusahaan akan membayarkan gaji atau upah karyawan selama empat bulan pertama secara penuh dan 75% untuk empat bulan selanjutnya.
Tapi, kalau karyawan masih belum sembuh juga, maka perusahaan hanya akan membayarkan 50% gaji atau upah karyawan tersebut setelah delapan bulan dan 25% untuk bulan-bulan selanjutnya sampai pemutusan hubungan kerja (PHK) kalau melebihi batas waktu yang diberikan.
Untuk itu, ketika ada karyawan yang mengajukan cuti, prosesnya bisa lebih dengan penggunaan teknologi HRIS seperti Talenta. Aplikasi Talenta yang sudah berbasis cloud memiliki fitur yang komprehensif. Misalnya untuk cuti, Talenta memiliki fitur Time Off.
Dengan fitur tersebut, karyawan dapat dengan mudah mengurus cuti dari mulai berapa lama hingga jenis cuti yang diajukan. Semua data akan terekam dalam database Human Resources (HR).
Izinkan Karyawan Work From Home atau Bekerja di Rumah
Opsi lain yang bisa diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya adalah work from home atau bekerja di rumah. Work from home menjadi salah satu solusi mencegah percepatan penularan penyakit COVID-19.
Cara kerja dengan model ini sebenarnya tidak sulit dilakukan. Bahkan dinilai sangat membantu untuk memberikan keseimbangan kehidupan kerja kepada karyawan, sambil menjaga perusahaan tetap produktif.
Melakukan work from home sebenarnya tidak sulit untuk dilakukan oleh perusahaan jika paham prinsip-prinsipnya. Prinsip yang paling utama adalah perusahaan harus memastikan kehadiran karyawan tetap terkontrol meski menerapkan work from home.
Salah satu caranya adalah dengan menggunakan aplikasi HRIS yang memiliki fitur absensi dari mobile seperti Talenta.
Fitur absensi mobile atau Live Attendance dapat membantu perusahaan untuk memantau langsung kehadiran karyawan yang bekerja dari rumah. Prinsipnya adalah melalui check–in dan check–out yang dapat dilakukan langsung dari ponsel karyawan.
Live Attendance dalam Talenta juga dilengkapi dengan fitur selfie check–in. Anda sebagai HR dapat melihat lokasi absen mereka melalui dashboard yang terupdate secara real-time setiap kali karyawan melakukan clock–in atau clock–out. Dengan begitu, Anda tetap bisa mengawasi apakah karyawan bekerja atau tidak.
Sebagai penyedia HRIS, dalam rangka mendukung imbauan pemerintah untuk melakukan work from home, Talenta juga menyediakan penawaran spesial melalui program #WFHbukanliburan. Program ini merupakan serangkaian kampanye sebagai bentuk dukungan kami untuk menciptakan iklim bisnis yang tetap produktif meskipun sedang berada di tengah krisis dengan memaksimalkan penggunaan teknologi HRIS. (*)
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More