Ekonomi dan Bisnis

Perusahaan Raksasa Akuntansi Ernst & Young PHK 3.000 Karyawan

Jakarta – Perusahaan raksasa akuntansi Ernst & Young mengumunkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 3.000 karyawan di Amerika Serikat, pada Senin (17/4/2023) waktu setempat. Opsi pemangkasan dilakukan dengan alasan “kelebihan kapasitas” di beberapa bagian perusahaan.

Pengumuman tersebut datang hanya beberapa hari setelah perusahaan membatalkan rencana pemisahan divisi audit dan konsultasinya.

Dinukil BBC, Selasa (18/4/2023), pemangkasan sendiri mencakup 5 persen dari total karyawan Ernst & Young di AS. Meski begitu, perusahaan akan memberikan dukungan komprehensif bagi karyawan yang mengalami pemecatan.

Dalam keterangannya, langkah yang dilakukan perusaaan tidak terlepas dari kondisi ekonomi AS kurang baik. Ditambah dengan tingkat retensi karyawan yang kuat dan kelebihan kapasitas di beberapa bagian perusahaan.

Tak hanya Ernst & Young, ada beberapa nama perusahaan besar yang dilaporkan mengumumkan PHK yakni Accenture dan McKinsey dalam beberapa bulan terakhir.

Accenture sendiri memangkas 19.000 pekerjaan atau sekitar 2,5% staf secara global, sementara McKinsey dilaporkan memangkas sekitar 1.400 posisi atau 3% karyawannya.

Berdasarkan laporan The Financial Times yang pertama kali melaporkan PHK karyawan Ernst & Young, kondisi tersebut turut mempengaruhi sisi konsultasi bisnis.

Surat kabar itu juga melaporkan bahwa pemotongan gaji sedang direncanakan di Inggris sebagai akibat dari kegagalan rencana perpisahan.

Secara global, Ernst & Young yang berkantor pusat di London, Inggris, memiliki sekitar 350.000 karyawan.

Ernst & Young, salah satu dari empat pemain besar yang mendominasi industri akuntansi, telah mengusulkan pemisahan tersebut sebagai cara untuk mengatasi pengawasan dari regulator tentang konflik kepentingan antara unit audit dan konsultan.

Tapi rencana itu dibatalkan setelah tim AS mengajukan keberatan tentang bagaimana menyusun perpecahan itu.

Kepala humas perusahaan Inggris Rosanna Lander mengatakan, pengumuman pemutusan hubungan kerja hanya terjadi kepada karyawan Ernst & Young di Amerika Serikat.

“Tidak ada rencana PHK Ernst & Young serupa terjadi di Inggris,” jelasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

5 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

5 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

5 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

6 hours ago

Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Luncurkan 5 Fitur dan Layanan Digital Terbaru

Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More

6 hours ago

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

8 hours ago