Ekonomi dan Bisnis

Perusahaan Raksasa Akuntansi Ernst & Young PHK 3.000 Karyawan

Jakarta – Perusahaan raksasa akuntansi Ernst & Young mengumunkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 3.000 karyawan di Amerika Serikat, pada Senin (17/4/2023) waktu setempat. Opsi pemangkasan dilakukan dengan alasan “kelebihan kapasitas” di beberapa bagian perusahaan.

Pengumuman tersebut datang hanya beberapa hari setelah perusahaan membatalkan rencana pemisahan divisi audit dan konsultasinya.

Dinukil BBC, Selasa (18/4/2023), pemangkasan sendiri mencakup 5 persen dari total karyawan Ernst & Young di AS. Meski begitu, perusahaan akan memberikan dukungan komprehensif bagi karyawan yang mengalami pemecatan.

Dalam keterangannya, langkah yang dilakukan perusaaan tidak terlepas dari kondisi ekonomi AS kurang baik. Ditambah dengan tingkat retensi karyawan yang kuat dan kelebihan kapasitas di beberapa bagian perusahaan.

Tak hanya Ernst & Young, ada beberapa nama perusahaan besar yang dilaporkan mengumumkan PHK yakni Accenture dan McKinsey dalam beberapa bulan terakhir.

Accenture sendiri memangkas 19.000 pekerjaan atau sekitar 2,5% staf secara global, sementara McKinsey dilaporkan memangkas sekitar 1.400 posisi atau 3% karyawannya.

Berdasarkan laporan The Financial Times yang pertama kali melaporkan PHK karyawan Ernst & Young, kondisi tersebut turut mempengaruhi sisi konsultasi bisnis.

Surat kabar itu juga melaporkan bahwa pemotongan gaji sedang direncanakan di Inggris sebagai akibat dari kegagalan rencana perpisahan.

Secara global, Ernst & Young yang berkantor pusat di London, Inggris, memiliki sekitar 350.000 karyawan.

Ernst & Young, salah satu dari empat pemain besar yang mendominasi industri akuntansi, telah mengusulkan pemisahan tersebut sebagai cara untuk mengatasi pengawasan dari regulator tentang konflik kepentingan antara unit audit dan konsultan.

Tapi rencana itu dibatalkan setelah tim AS mengajukan keberatan tentang bagaimana menyusun perpecahan itu.

Kepala humas perusahaan Inggris Rosanna Lander mengatakan, pengumuman pemutusan hubungan kerja hanya terjadi kepada karyawan Ernst & Young di Amerika Serikat.

“Tidak ada rencana PHK Ernst & Young serupa terjadi di Inggris,” jelasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

9 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

10 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

14 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

14 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

18 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

20 hours ago