Ekonomi dan Bisnis

Perusahaan Raksasa Akuntansi Ernst & Young PHK 3.000 Karyawan

Jakarta – Perusahaan raksasa akuntansi Ernst & Young mengumunkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 3.000 karyawan di Amerika Serikat, pada Senin (17/4/2023) waktu setempat. Opsi pemangkasan dilakukan dengan alasan “kelebihan kapasitas” di beberapa bagian perusahaan.

Pengumuman tersebut datang hanya beberapa hari setelah perusahaan membatalkan rencana pemisahan divisi audit dan konsultasinya.

Dinukil BBC, Selasa (18/4/2023), pemangkasan sendiri mencakup 5 persen dari total karyawan Ernst & Young di AS. Meski begitu, perusahaan akan memberikan dukungan komprehensif bagi karyawan yang mengalami pemecatan.

Dalam keterangannya, langkah yang dilakukan perusaaan tidak terlepas dari kondisi ekonomi AS kurang baik. Ditambah dengan tingkat retensi karyawan yang kuat dan kelebihan kapasitas di beberapa bagian perusahaan.

Tak hanya Ernst & Young, ada beberapa nama perusahaan besar yang dilaporkan mengumumkan PHK yakni Accenture dan McKinsey dalam beberapa bulan terakhir.

Accenture sendiri memangkas 19.000 pekerjaan atau sekitar 2,5% staf secara global, sementara McKinsey dilaporkan memangkas sekitar 1.400 posisi atau 3% karyawannya.

Berdasarkan laporan The Financial Times yang pertama kali melaporkan PHK karyawan Ernst & Young, kondisi tersebut turut mempengaruhi sisi konsultasi bisnis.

Surat kabar itu juga melaporkan bahwa pemotongan gaji sedang direncanakan di Inggris sebagai akibat dari kegagalan rencana perpisahan.

Secara global, Ernst & Young yang berkantor pusat di London, Inggris, memiliki sekitar 350.000 karyawan.

Ernst & Young, salah satu dari empat pemain besar yang mendominasi industri akuntansi, telah mengusulkan pemisahan tersebut sebagai cara untuk mengatasi pengawasan dari regulator tentang konflik kepentingan antara unit audit dan konsultan.

Tapi rencana itu dibatalkan setelah tim AS mengajukan keberatan tentang bagaimana menyusun perpecahan itu.

Kepala humas perusahaan Inggris Rosanna Lander mengatakan, pengumuman pemutusan hubungan kerja hanya terjadi kepada karyawan Ernst & Young di Amerika Serikat.

“Tidak ada rencana PHK Ernst & Young serupa terjadi di Inggris,” jelasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

15 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

26 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

1 hour ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago