Jakarta – Dana pengampunan pajak (tax amnesty) yang datang dari luar negeri ke Indonesia akan mengarah ketiga instrumen, salah satunya industri pasar modal. Tidak hanya perusahaan terbuka saja yang bisa menyerap dana repatriasi, tapi nantinya akan ada aturan baru saham perusahaan non listed bisa mendaftarkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) demi menyerap dana dari luar.
Saham perusahaan yang non listed, menurut Direktur KSEI Syafruddin, akan didaftarkan di KSEI. Pendaftaran bukan seperti perusahaan listed di bursa yang sahamnya bisa diperdagangkan. Saham perusahaan non listed ini tidak memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) dan tidak bisa diperdagangkan.
“Saham perusahaan non listed ke KSEI. Ini yang didaftarkan demi menyerap dana (perusahaan) yang dimiliki pengusaha Indonesia di luar. Saham itu akan di-lock selama tiga tahun sesuai aturan pemerintah. Tidak boleh dijual belikan, tapi tidak boleh juga lari dari pasar modal. RDN cuma untuk transaksi bursa, kalau itu peraturan tidak seperti yang listing,” tutur Syafruddin, Jumat, 15 Juli 2016.
Syafruddin menjelaskan, aturan itu dibuat guna menampung dana repatriasi yang besar masuk ke Indonesia. Nantinya akan disimpan dan dikontrol oleh KSEI. “Kita kontrol juga, tidak akan dijual juga. Monitor juga dari kita,” jelas Syafruddin.
Pada saat ini, sambung Syafruddin, sudah banyak perusahaan non listed yang sudah mendaftar ke KSEI. Tapi, jumlah perusahaan tidak bisa disebutkan secara detail. Kalau pun sudah masuk, mungkin nantinya akan disebutkan secara gamblang ke publik.
“Kita belum bisa sebutkan jumlah dan namanya. Pokoknya banyak yang sudah mendaftarkan ke kami,” pungkas Syafruddin.
Sebelumnya, Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari menerangkan, KSEI akan membuat RDN khusus bagi dana repatriasi yang akan masuk ke pasar modal. RDN itu tidak akan membuat dana ke luar negeri lagi.
“Dana itu akan ke-lock, jadi tidak bisa kemana-mana. Akan tetap di sini, bisa pindah ke obligasi, reksa dana dan lain-lain,” pungkas Friderica. (*) Dwitya Putra
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More