Jakarta – Dana pengampunan pajak (tax amnesty) yang datang dari luar negeri ke Indonesia akan mengarah ketiga instrumen, salah satunya industri pasar modal. Tidak hanya perusahaan terbuka saja yang bisa menyerap dana repatriasi, tapi nantinya akan ada aturan baru saham perusahaan non listed bisa mendaftarkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) demi menyerap dana dari luar.
Saham perusahaan yang non listed, menurut Direktur KSEI Syafruddin, akan didaftarkan di KSEI. Pendaftaran bukan seperti perusahaan listed di bursa yang sahamnya bisa diperdagangkan. Saham perusahaan non listed ini tidak memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) dan tidak bisa diperdagangkan.
“Saham perusahaan non listed ke KSEI. Ini yang didaftarkan demi menyerap dana (perusahaan) yang dimiliki pengusaha Indonesia di luar. Saham itu akan di-lock selama tiga tahun sesuai aturan pemerintah. Tidak boleh dijual belikan, tapi tidak boleh juga lari dari pasar modal. RDN cuma untuk transaksi bursa, kalau itu peraturan tidak seperti yang listing,” tutur Syafruddin, Jumat, 15 Juli 2016.
Syafruddin menjelaskan, aturan itu dibuat guna menampung dana repatriasi yang besar masuk ke Indonesia. Nantinya akan disimpan dan dikontrol oleh KSEI. “Kita kontrol juga, tidak akan dijual juga. Monitor juga dari kita,” jelas Syafruddin.
Pada saat ini, sambung Syafruddin, sudah banyak perusahaan non listed yang sudah mendaftar ke KSEI. Tapi, jumlah perusahaan tidak bisa disebutkan secara detail. Kalau pun sudah masuk, mungkin nantinya akan disebutkan secara gamblang ke publik.
“Kita belum bisa sebutkan jumlah dan namanya. Pokoknya banyak yang sudah mendaftarkan ke kami,” pungkas Syafruddin.
Sebelumnya, Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari menerangkan, KSEI akan membuat RDN khusus bagi dana repatriasi yang akan masuk ke pasar modal. RDN itu tidak akan membuat dana ke luar negeri lagi.
“Dana itu akan ke-lock, jadi tidak bisa kemana-mana. Akan tetap di sini, bisa pindah ke obligasi, reksa dana dan lain-lain,” pungkas Friderica. (*) Dwitya Putra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More