Categories: Market Update

Perusahaan Efek Siap Gunakan Sistem BI-RTGS

Jakarta–PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kembali menyelenggarakan sosialisasi kepada Perusahaan Efek terkait rencana kewajiban penyelesaian transaksi dana menggunakan sistem bank sentral (Bank Indonesia/BI) yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, penggunaan fasilitas penyelesaian dana melalui sistem Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) Bank Indonesia tahap pertama, secara resmi telah berlaku sejak 18 Juni 2015. Tahap pertama ini dijalankan oleh 20 Bank Kustodian dan 1 Perusahaan Efek untuk semua transaksi Efek dalam mata uang rupiah.

Pada tahap kedua, KSEI akan mewajibkan penerapan yang sama kepada Perusahaan Efek, namun terbatas pada transaksi Surat Berharga Negara (SBN) dalam mata uang Rupiah.

Untuk transaksi lainnya, tetap menggunakan Bank Pembayaran yang bekerjasama dengan KSEI. Penerapan ini akan efektif berlaku pada 28 Maret 2016.

“Penerapan penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral merupakan upaya KSEI untuk memenuhi syarat dari beberapa lembaga internasional,” Kata Direktur KSEI,  Syafruddin di Jakarta, Kamis, 25 Febuari 2016.

Sepertidiketahui, sebagaimana disebutkan dalam Principle No 9, International Organization of Securities Commissions (IOSCO) tentang penyelesaian dana, institusi pasar keuangan harus melaksanakan penyelesaian dana menggunakan rekening giro pada bank sentral.

Selain itu, Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Financial System Stability Assessment (FSSA) dari International Monetary Fund (IMF) dan World Bank merekomendasikan agar industri pasar modal melakukan kajian implementasi penggunaan central bank money.

Penggunaan fasilitas penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral memungkinkan Pemegang Rekening KSEI untuk melakukan penyelesaian dana secara lebih mudah dan cepat, karena langsung menggunakan sistem Bank Indonesia yang lebih terpusat.

Nilai transaksi implementasi tahap kedua ini diperkirakan berjumlah sekitar Rp3 triliun setiap harinya. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

14 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

14 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

15 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

16 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

16 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

17 hours ago