Categories: Market Update

Perusahaan Efek Siap Gunakan Sistem BI-RTGS

Jakarta–PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kembali menyelenggarakan sosialisasi kepada Perusahaan Efek terkait rencana kewajiban penyelesaian transaksi dana menggunakan sistem bank sentral (Bank Indonesia/BI) yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, penggunaan fasilitas penyelesaian dana melalui sistem Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) Bank Indonesia tahap pertama, secara resmi telah berlaku sejak 18 Juni 2015. Tahap pertama ini dijalankan oleh 20 Bank Kustodian dan 1 Perusahaan Efek untuk semua transaksi Efek dalam mata uang rupiah.

Pada tahap kedua, KSEI akan mewajibkan penerapan yang sama kepada Perusahaan Efek, namun terbatas pada transaksi Surat Berharga Negara (SBN) dalam mata uang Rupiah.

Untuk transaksi lainnya, tetap menggunakan Bank Pembayaran yang bekerjasama dengan KSEI. Penerapan ini akan efektif berlaku pada 28 Maret 2016.

“Penerapan penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral merupakan upaya KSEI untuk memenuhi syarat dari beberapa lembaga internasional,” Kata Direktur KSEI,  Syafruddin di Jakarta, Kamis, 25 Febuari 2016.

Sepertidiketahui, sebagaimana disebutkan dalam Principle No 9, International Organization of Securities Commissions (IOSCO) tentang penyelesaian dana, institusi pasar keuangan harus melaksanakan penyelesaian dana menggunakan rekening giro pada bank sentral.

Selain itu, Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Financial System Stability Assessment (FSSA) dari International Monetary Fund (IMF) dan World Bank merekomendasikan agar industri pasar modal melakukan kajian implementasi penggunaan central bank money.

Penggunaan fasilitas penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral memungkinkan Pemegang Rekening KSEI untuk melakukan penyelesaian dana secara lebih mudah dan cepat, karena langsung menggunakan sistem Bank Indonesia yang lebih terpusat.

Nilai transaksi implementasi tahap kedua ini diperkirakan berjumlah sekitar Rp3 triliun setiap harinya. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

KPK Gelar 2 OTT Sekaligus, Salah Satunya di Kantor Bea Cukai Jakarta

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More

2 hours ago

OJK Dorong KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More

2 hours ago

Psikologi Konsolidasi Bank

Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More

2 hours ago

Purbaya Beberkan Penerimaan Pajak Januari 2026 Capai Rp116,2 T, Tumbuh 30,8 Persen

Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More

3 hours ago

Andy Arslan Djunaid Mundur dari Kursi Komut JMA Syariah, Ada Apa?

Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Saham BBTN, AMMN, dan BRIS Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More

3 hours ago