Categories: Market Update

Perusahaan Efek Siap Gunakan Sistem BI-RTGS

Jakarta–PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kembali menyelenggarakan sosialisasi kepada Perusahaan Efek terkait rencana kewajiban penyelesaian transaksi dana menggunakan sistem bank sentral (Bank Indonesia/BI) yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, penggunaan fasilitas penyelesaian dana melalui sistem Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) Bank Indonesia tahap pertama, secara resmi telah berlaku sejak 18 Juni 2015. Tahap pertama ini dijalankan oleh 20 Bank Kustodian dan 1 Perusahaan Efek untuk semua transaksi Efek dalam mata uang rupiah.

Pada tahap kedua, KSEI akan mewajibkan penerapan yang sama kepada Perusahaan Efek, namun terbatas pada transaksi Surat Berharga Negara (SBN) dalam mata uang Rupiah.

Untuk transaksi lainnya, tetap menggunakan Bank Pembayaran yang bekerjasama dengan KSEI. Penerapan ini akan efektif berlaku pada 28 Maret 2016.

“Penerapan penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral merupakan upaya KSEI untuk memenuhi syarat dari beberapa lembaga internasional,” Kata Direktur KSEI,  Syafruddin di Jakarta, Kamis, 25 Febuari 2016.

Sepertidiketahui, sebagaimana disebutkan dalam Principle No 9, International Organization of Securities Commissions (IOSCO) tentang penyelesaian dana, institusi pasar keuangan harus melaksanakan penyelesaian dana menggunakan rekening giro pada bank sentral.

Selain itu, Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Financial System Stability Assessment (FSSA) dari International Monetary Fund (IMF) dan World Bank merekomendasikan agar industri pasar modal melakukan kajian implementasi penggunaan central bank money.

Penggunaan fasilitas penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral memungkinkan Pemegang Rekening KSEI untuk melakukan penyelesaian dana secara lebih mudah dan cepat, karena langsung menggunakan sistem Bank Indonesia yang lebih terpusat.

Nilai transaksi implementasi tahap kedua ini diperkirakan berjumlah sekitar Rp3 triliun setiap harinya. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025

Poin Penting Sepanjang 2025, Bank Mandiri merealisasikan 1.174 program TJSL di 12 wilayah Indonesia sebagai… Read More

7 mins ago

Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Panja Revisi UU P2SK

Poin Penting Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panja untuk membahas revisi UU… Read More

56 mins ago

OJK Siap Buka Data, Dukung Aparat Hukum Usut Dugaan Saham Gorengan

Poin Penting OJK dan BEI perkuat sinergi penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal, termasuk… Read More

1 hour ago

BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Aktifkan Lagi

Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More

2 hours ago

Free Float 15 Persen Dilakukan Bertahap, Begini Respons AEI

Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More

3 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,53 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More

3 hours ago