Perusahaan Belum Cetak Laba Nekat Maju IPO, Kok Bisa? Ini Penjelasan BEI

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa, perusahaan rugi ataupun yang belum mencatatkan keuntungan (laba), saat ini dapat melakukan pencatatan saham atau Initial Public Offering (IPO).

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menuturkan untuk saat ini ketentuan perusahaan wajib mencatatkan laba tidak menjadi salah satu syarat untuk IPO, karena kemungkinan terdapat kondisi tertentu yang memicu perusahaan belum mencetak laba.

Baca juga: 3 Emiten Resmi Melantai di Bursa, Harga Sahamnya Ada yang Melonjak 34,78 Persen

“Dulu di beberapa tahun yang lalu kita pernah membuat ketentuan wajib laba, dengan berkembangnya waktu, kita memang memberikan kesempatan bukan hanya perusahaan yang sudah memperoleh laba saja karena ada kondisi-kondisi tertentu yang mengakibatkan perusahaan itu bisa jadi belum membukukan keuntungan,” ucap Nyoman saat ditemui media di Jakarta, 13 Februari 2024.

Menurutnya, IPO yang dilakukan oleh perusahaan yang belum mencatatkan laba tersebut, ke depannya dapat menjadi penyokong kinerja perusahaan, karena mendapatkan pendanaan baru.

“Untuk melihat ke depan kita lihat dulu kemampuan mereka secara histori ke belakang. Tapi jangan salah, dengan IPO itu ada fuel baru, dana baru dan rencana ke depan seperti apa, itu yang sebetulnya yang menentukan,” imbuhnya.

Baca juga: Berkat Hal Ini, DBS Yakin Kinerja Pasar Saham RI Positif

Nyoman menjelaskan bahwa, bagi perusahaan-perusahaan yang memang kondisinya belum membukukan keuntungan, namun telah melaksanakan IPO akan dimasukkan ke dalam papan akselerasi.

“Makanya kita bagi papannya ada utama, new ekonomi, papan pengembangan, dan akselerasi. Kalau umumnya papan akselerasi itu memang kondisinya kondisi (perusahaan) masih belum membukukan keuntungan,” ujar Nyoman. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

9 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

10 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

13 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

14 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

14 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

14 hours ago