Perusahaan Belum Cetak Laba Nekat Maju IPO, Kok Bisa? Ini Penjelasan BEI

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa, perusahaan rugi ataupun yang belum mencatatkan keuntungan (laba), saat ini dapat melakukan pencatatan saham atau Initial Public Offering (IPO).

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menuturkan untuk saat ini ketentuan perusahaan wajib mencatatkan laba tidak menjadi salah satu syarat untuk IPO, karena kemungkinan terdapat kondisi tertentu yang memicu perusahaan belum mencetak laba.

Baca juga: 3 Emiten Resmi Melantai di Bursa, Harga Sahamnya Ada yang Melonjak 34,78 Persen

“Dulu di beberapa tahun yang lalu kita pernah membuat ketentuan wajib laba, dengan berkembangnya waktu, kita memang memberikan kesempatan bukan hanya perusahaan yang sudah memperoleh laba saja karena ada kondisi-kondisi tertentu yang mengakibatkan perusahaan itu bisa jadi belum membukukan keuntungan,” ucap Nyoman saat ditemui media di Jakarta, 13 Februari 2024.

Menurutnya, IPO yang dilakukan oleh perusahaan yang belum mencatatkan laba tersebut, ke depannya dapat menjadi penyokong kinerja perusahaan, karena mendapatkan pendanaan baru.

“Untuk melihat ke depan kita lihat dulu kemampuan mereka secara histori ke belakang. Tapi jangan salah, dengan IPO itu ada fuel baru, dana baru dan rencana ke depan seperti apa, itu yang sebetulnya yang menentukan,” imbuhnya.

Baca juga: Berkat Hal Ini, DBS Yakin Kinerja Pasar Saham RI Positif

Nyoman menjelaskan bahwa, bagi perusahaan-perusahaan yang memang kondisinya belum membukukan keuntungan, namun telah melaksanakan IPO akan dimasukkan ke dalam papan akselerasi.

“Makanya kita bagi papannya ada utama, new ekonomi, papan pengembangan, dan akselerasi. Kalau umumnya papan akselerasi itu memang kondisinya kondisi (perusahaan) masih belum membukukan keuntungan,” ujar Nyoman. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

4 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

5 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

6 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

6 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

6 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

6 hours ago