Jakarta – Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) pada hari ini (2/9) terus mengalami penguatan seiring dengan sentimen positif pasar untuk menyambut perundingan antara Tiongkok dan AS.
Hal tersebut disampakan oleh Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara ketika dihubungi oleh Infobank. Menurutnya sinyal positif ini membuat investor kembali masuk ke emerging market, dan meninggalkan dollar AS.
“Rupiah menguat ditopang oleh sentimen meredanya perang dagang, setelah Trump dan Xi Jinping direncanakan melanjutkan perbincangan terkait tarif,” kata Bhima di Jakarta, Senin 2 Sepetember 2019.
Bhima menyebut, bursa saham di Asia juga kompak alami penguatan dalam sesi pembukaan pagi ini. Walau begitu dirinya menilai investor terus mencermati stimulus moneter di eropa sebagai solusi untuk menurunkan gejolak resesi.
“Kondisi geopolitik seperti Brexit, Hongkong juga masih dicermati pelaku pasar dan Rupiah diperkirakan bergerak di Rp14.210/US$ hingga Rp14.250/US$,” tambah Bhima.
Sebagai informasi, pada pembukaan perdagangan hari ini, (2/9) Kurs Rupiah berada di level Rp14.180/US$ posisi tersebut menguat dibandingkan penutupan perdagangan Jumat kemarin (30/8) yang masih berada di level Rp14.195/US$.
Sementara, berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) hari ini, (2/9) kurs rupiah menyentuh posisi Rp14.190/US$ menguat dari posisi Rp14.237/US$ pada perdagangan Jumat kemarin (30/8). (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten optimistis menutup 2024… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More