Freeport; Bisnis pertambangan. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan perubahan status Freeport (PT Freeport Indonesia) dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), diharapkan dapat berdampak ke penerimaan negara lebih baik lagi.
Menurut Sri Mulyani, hingga saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait dengan penerimaan negara yang bersumber dari PT Freeport Indonesia jika status Freeport berubah menjadi IUPK.
“Saat ini bersama-sama dengan Menteri ESDM melakukan berbagai persiapan, melihat berbagai macam penerimaan negara yang diatur melalui kontrak karya sebelumnya dan apabila diubah dalam bentuk rezim sesuai UU Minerba yang baru,” ujarnya, di Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa pemerintah telah memiliki semangat dalam menjalankan UU Minerba yang memandatkan untuk melakukan berbagai pengaturan kembali di dalam mengelola pertambangan mineral dan baru bara di Indonesia.
”Kontrak yang sudah dibuat sebelumnya, dimandatkan untuk dilakukan perubahan, termasuk berbagai macam pengaturan mengenai penerimaan negara. Jadi apapun kontrak yang di tandatangani harus menjamin bahwa penerimaan negara harus lebih baik,” ucapnya.
Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah akan terus menjalankan undang-undang tersebut agar seluruh pertambangan dapat bermanfaat bagi generasi selanjutnya, menciptakan investasi, membuka lapangan kerja, meningkatkan ekspor maupun sisi dari berbagai penerimaan negara.
“Sekarang ini saya anggap adalah suatu proses negosiasi transisi, agar semangat untuk mengelola seluruh pertambangan di Indonesia menjadi jauh lebih baik, transparan, dan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat,” tutupnya. (*) (Baca juga : Saham Freeport Indonesia Bakal Jatuh)
Poin Penting BRI membagikan dividen interim Rp20,6 triliun atau setara Rp137 per saham untuk Tahun… Read More
Oleh Tim Infobank KASUS yang menjerat Yuddy Renaldi, Direktur Utama (Dirut) Bank BJB di Pengadilan… Read More
Poin Penting OJK terbitkan POJK 33/2025 untuk menyempurnakan kerangka penilaian tingkat kesehatan sektor perasuransian, penjaminan,… Read More
Poin Penting IASC menerima 411.055 laporan scam dengan total kerugian Rp9 triliun dan berhasil menyelamatkan… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,46 persen ke level 9.074,10 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More
Poin Penting Harga emas UBS menembus level tertinggi Rp2.752.000 per gram, disusul Galeri24 Rp2.692.000 dan… Read More