BPJS Ketenagakerjaan Genjot Kepesertaan Pekerja Non Formal
Jakarta – Data pekerja bukan penerima upah (BPU) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tercatat tumbuh mencapai 69,04% di tahun 2022.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa berdasarkan pertumbuhan BPU tersebut total jumlah peserta yang mendapatkan perlindungan mencapai enam juta peserta.
“BPU selama ini belum banyak kita dorong menjadi peserta, nggak semua pekerja informal tahu bahwa mereka juga berhak mendapatkan perlindungan,” ucap Anggoro dalam Public Expose di Jakarta, 12 Mei 2023.
Lebih lanjut, Anggoro menilai bahwa sejauh ini para pekerja BPU tersebut tidak mengetahui jika BPJS Ketenagakerjaan tidak diperuntukkan bagi pekerja kantoran saja.
Sepanjang 2022, BPJS Ketenagakerjaan berfokus untuk terus mendorong pertumbuhan BPU tersebut dari tahun sebelumnya yang tercatat meningkat 42,36%.
Sehingga, total tenaga kerja aktif di tahun 2022 tercatat sebanyak 35,86 juta orang, dengan komposisi 64% pekerja formal sebanyak 22,83 juta, 17% pekerja informal sebanyak enam juta, serta 19% untuk jasa konstruksi sebanyak 7,02 juta.
Adapun, BPJS Ketenagakerjaan mencatat hingga 2022 tenaga kerja terdaftar mencapai 55,37 juta dengan pemberi kerja aktif tercatat 735 ribu. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dalam… Read More
Jakarta - Tarif baru yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) diyakini akan mengubah perdagangan global… Read More
Jakarta - Pemberlakuan tarif impor baru Amerika Serikat (AS) berpotensi memberikan tekanan besar terhadap pasar… Read More
Washington - Menteri Keuangan Amerika Serikat (Menkeu AS), Scott Bessent menyarankan negara-negara yang terdampak tarif… Read More
Jakarta - Guru Besar Bidang Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Didin S. Damanhuri membeberkan sejumlah… Read More
Jakarta – Presiden Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal hingga 54 persen terhadap lebih dari 60 negara mitra… Read More