Pertumbuhan Kapitalisasi Pasar Saham Masih Dibayangi Risiko Investasi Bodong

Jakarta – Industri pasar modal Indonesia dari tahun ke tahun terus menunjukan peningkatan yang signifikan. Namun, literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah. Oleh karena itu OJK terus melakukan pengembangan kebijakan di pasar modal untuk meningkatkan perlindungan kepada para investor.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa kinerja pasar modal Indonesia hingga 31 Agustus 2022 masih mencatatkan kinerja yang cukup baik, tercermin pada pertumbuhan IHSG sebesar 9,07% ytd pada posisi 7178 dan nilai kapitalisasi pasar saham yang turut tumbuh sebesar 13,45% ytd atau Rp9.362 triliun dan masih menjadi daya tarik para investor asing maupun domestik.

“Fenomena meningkatnya jumlah investor di pasar modal ini merupakan hal yang menggembirakan namun disisi lain juga perlu kita cermati ya tantangan yang dihadapi seperti upaya meningkatkan pemahaman pengetahuan investasi pada instrumen keuangan yang memadai,” ucap Inarno dalam Seminar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan di Jakarta, 1 September 2022.

Sehingga, ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar terus waspada terhadap investasi bodong ataupun ilegal sebelum melakukan investasi di pasar modal dan terus melakukan edukasi atau pembelajaran terkait pasar modal. Karena pada dasarnya dalam dunia investasi berlaku hukum high risk, high return.

Selain edukasi, OJK juga telah menyiapkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan, kepercayaan kepada investor, serta memperluas jangkauan pelayanan pasar modal.

Kebijakan-kebijakan tersebut diantaranya adalah POJK No.65 Tahun 2020 dan SE OJK No. 14 Tahun 2021 tentang pengembalian keuntungan tidak sah dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal, pengembangan dan penerapan informasi terkait perusahaan tercatat yang bertransaksi di pasar sekunder Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca juga: Kapitalisasi Pasar Saham Syariah RI Tembus Rp3.372,2 Triliun

Kemudian kebijakan lainnya adalah penerbitan POJK No.21 Tahun 2021 tentang mitra pemasaran perantara perdagangan efek, penerbitan POJK No.8 Tahun 2021 yaitu launching warrant structure untuk mendukung pendalaman pasar dan menciptakan variasi investasi sekaligus sarana lindung nilai di pasar modal, serta untuk mendukung implementasi keuangan berkelanjutan dan persiapan infrastruktur bursa karbon. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Askrindo dan Pemkab Bone Bersinergi Perkuat Pelindungan Risiko dari Aset hingga Usaha Mikro

Poin Penting Askrindo menjalin kerja sama dengan Pemkab Bone untuk penjaminan suretyship dan asuransi umum… Read More

6 mins ago

Hadirkan Fasilitas Kesehatan Premium, BRI Life dan RS Awal Bros Jalin Kolaborasi Strategis

Poin Penting BRI Life dan RS Awal Bros Group meresmikan fasilitas rawat inap premium The… Read More

25 mins ago

Jamkrindo Bukukan Laba Bersih Rp1,05 Triliun pada 2025

Poin Penting Jamkrindo membukukan laba sebelum pajak Rp1,28 triliun dan laba bersih Rp1,05 triliun di… Read More

1 hour ago

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal RI, Begini Respons OJK

Poin Penting Status Indonesia tetap di kategori Secondary Emerging Market versi FTSE Russell dan tidak… Read More

1 hour ago

Kaspersky Catat Pertumbuhan Positif 2025, Target Double Digit di 2026

Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More

1 hour ago

Rupiah Dibuka Melemah, Pelaku Pasar Ragu Gencatan Senjata AS-Iran Bertahan

Poin Penting Rupiah dibuka melemah ke Rp17.035 per dolar AS, tertekan penguatan dolar AS. Sentimen… Read More

2 hours ago