Pertumbuhan Kapitalisasi Pasar Saham Masih Dibayangi Risiko Investasi Bodong

Jakarta – Industri pasar modal Indonesia dari tahun ke tahun terus menunjukan peningkatan yang signifikan. Namun, literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah. Oleh karena itu OJK terus melakukan pengembangan kebijakan di pasar modal untuk meningkatkan perlindungan kepada para investor.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa kinerja pasar modal Indonesia hingga 31 Agustus 2022 masih mencatatkan kinerja yang cukup baik, tercermin pada pertumbuhan IHSG sebesar 9,07% ytd pada posisi 7178 dan nilai kapitalisasi pasar saham yang turut tumbuh sebesar 13,45% ytd atau Rp9.362 triliun dan masih menjadi daya tarik para investor asing maupun domestik.

“Fenomena meningkatnya jumlah investor di pasar modal ini merupakan hal yang menggembirakan namun disisi lain juga perlu kita cermati ya tantangan yang dihadapi seperti upaya meningkatkan pemahaman pengetahuan investasi pada instrumen keuangan yang memadai,” ucap Inarno dalam Seminar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan di Jakarta, 1 September 2022.

Sehingga, ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar terus waspada terhadap investasi bodong ataupun ilegal sebelum melakukan investasi di pasar modal dan terus melakukan edukasi atau pembelajaran terkait pasar modal. Karena pada dasarnya dalam dunia investasi berlaku hukum high risk, high return.

Selain edukasi, OJK juga telah menyiapkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan, kepercayaan kepada investor, serta memperluas jangkauan pelayanan pasar modal.

Kebijakan-kebijakan tersebut diantaranya adalah POJK No.65 Tahun 2020 dan SE OJK No. 14 Tahun 2021 tentang pengembalian keuntungan tidak sah dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal, pengembangan dan penerapan informasi terkait perusahaan tercatat yang bertransaksi di pasar sekunder Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca juga: Kapitalisasi Pasar Saham Syariah RI Tembus Rp3.372,2 Triliun

Kemudian kebijakan lainnya adalah penerbitan POJK No.21 Tahun 2021 tentang mitra pemasaran perantara perdagangan efek, penerbitan POJK No.8 Tahun 2021 yaitu launching warrant structure untuk mendukung pendalaman pasar dan menciptakan variasi investasi sekaligus sarana lindung nilai di pasar modal, serta untuk mendukung implementasi keuangan berkelanjutan dan persiapan infrastruktur bursa karbon. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

3 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

11 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

14 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

14 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

14 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

16 hours ago