Pertumbuhan Kapitalisasi Pasar Saham Masih Dibayangi Risiko Investasi Bodong

Jakarta – Industri pasar modal Indonesia dari tahun ke tahun terus menunjukan peningkatan yang signifikan. Namun, literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah. Oleh karena itu OJK terus melakukan pengembangan kebijakan di pasar modal untuk meningkatkan perlindungan kepada para investor.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa kinerja pasar modal Indonesia hingga 31 Agustus 2022 masih mencatatkan kinerja yang cukup baik, tercermin pada pertumbuhan IHSG sebesar 9,07% ytd pada posisi 7178 dan nilai kapitalisasi pasar saham yang turut tumbuh sebesar 13,45% ytd atau Rp9.362 triliun dan masih menjadi daya tarik para investor asing maupun domestik.

“Fenomena meningkatnya jumlah investor di pasar modal ini merupakan hal yang menggembirakan namun disisi lain juga perlu kita cermati ya tantangan yang dihadapi seperti upaya meningkatkan pemahaman pengetahuan investasi pada instrumen keuangan yang memadai,” ucap Inarno dalam Seminar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan di Jakarta, 1 September 2022.

Sehingga, ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar terus waspada terhadap investasi bodong ataupun ilegal sebelum melakukan investasi di pasar modal dan terus melakukan edukasi atau pembelajaran terkait pasar modal. Karena pada dasarnya dalam dunia investasi berlaku hukum high risk, high return.

Selain edukasi, OJK juga telah menyiapkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan, kepercayaan kepada investor, serta memperluas jangkauan pelayanan pasar modal.

Kebijakan-kebijakan tersebut diantaranya adalah POJK No.65 Tahun 2020 dan SE OJK No. 14 Tahun 2021 tentang pengembalian keuntungan tidak sah dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal, pengembangan dan penerapan informasi terkait perusahaan tercatat yang bertransaksi di pasar sekunder Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca juga: Kapitalisasi Pasar Saham Syariah RI Tembus Rp3.372,2 Triliun

Kemudian kebijakan lainnya adalah penerbitan POJK No.21 Tahun 2021 tentang mitra pemasaran perantara perdagangan efek, penerbitan POJK No.8 Tahun 2021 yaitu launching warrant structure untuk mendukung pendalaman pasar dan menciptakan variasi investasi sekaligus sarana lindung nilai di pasar modal, serta untuk mendukung implementasi keuangan berkelanjutan dan persiapan infrastruktur bursa karbon. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

3 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

4 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

4 hours ago

Risiko Banjir Meningkat, MPMInsurance Perkuat Proteksi Aset

Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More

4 hours ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

4 hours ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

5 hours ago