News Update

Pertamina Dukung Kebijakan B20

Jakarta – PT Pertamina (Persero) mendukung kebijakan mandatory Biodisel 20 persen (B20) yang dicanangkan pemerintah mulai 1 September 2018.

Saat ini 112 terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina telah siap mengolah minyak sawit (Fatty Acid Methyl Esters/FAME) untuk dicampur ke Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar guna penerapan B20 dan menyalurkannya kepada masyarakat.

Namun dalam pelaksanaannya, perseroan masih kekurangan pasokan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dari Badan Usaha yang memproduksi Bahan Bakar Nabati (BBN).

Dari 112 terminal BBM, baru 69 terminal BBM yang sudah menerima penyaluran FAME. Sementara sebagian besar daerah yang belum tersalurkan FAME berada di kawasan timur seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, dan Sulawesi

“Seluruh instalasi Pertamina sudah siap blending B20. Namun penyaluran B20 tergantung pada suplai FAME, di mana hingga saat ini suplai belum maksimal didapatkan,” kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, Jumat, 21 September 2018.

Baca juga: Tekan Defisit Perdagangan, Pemerintah Pantau Implementasi B20

Direktur Pemasaran Retail Pertamina, Mas’ud Khamid menjelaskan, keberhasilan Pertamina untuk mendukung program pemerintah tersebut memang sangat bergantung keberlanjutan suplai FAME dari para produsen.

Dia mencontohkan, terminal BBM Plumpang di Jakarta sepanjang 15-20 September 2018 tidak bisa optimal memproduksi B20 karena kekurangan pasokan dari produsen FAME. Sementara di sisi lain, Pertamina tetap harus memproduksi BBM demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Pertamina punya 112 terminal BBM, kami siap semua untuk mengolahnya sepanjang suplai ada dari mitra yang produksi FAME. Begitu FAME datang bisa langsung kami di-blending dan jual,” tegasnya.

Mas’ud menyebutkan, total kebutuhan FAME Pertamina untuk dicampurkan ke solar subsidi dan non subsidi yaitu sekitar 5,8 juta kiloliter per tahun. “Total konsumsi solar subsidi dan non subsidi 29 juta kiloliter per tahun, ” jelasnya.

Terkait adanya denda sebesar Rp 6.000 per liter bagi badan usaha BBM yang tidak melakukan pencampuran FAME, Mas’ud menyatakan pihaknya akan berdiskusi dengan pemerintah terkait hal ini.

“Denda ini kami dukung supaya disiplin. Tapi kalau kondisi di lapangan suplai FAME-nya tidak ada,  kami juga tidak bisa mengolah dan menyalurkan B20. Jadi ini harus didiskusikan lagi dengan pemerintah,” ujar dia. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

2 hours ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

3 hours ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

3 hours ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

4 hours ago

Banggar DPR Tolak Pemangkasan Subsidi BBM di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More

4 hours ago

Pemerintah Batasi Tiket Pesawat Naik 9-13 Persen, Gelontorkan Subsidi Rp2,6 T

Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More

4 hours ago