Keuangan

PertaLife Luncurkan Perlindungan Kesehatan Jangka Panjang bagi Pensiunan

Poin Penting

  • PertaLife merilis Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan (DSKP) yang memberikan perlindungan kesehatan jangka panjang bagi karyawan setelah pensiun.
  • Inovasi ini merupakan langkah strategis sejalan dengan POJK No. 27/2023 yang membuka peluang bagi DPLK.
  • DSKP menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan serta wujud penghargaan berkelanjutan terhadap karyawan.

Jakarta – PT Perta Life Insurance melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PertaLife meluncurkan Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan (DSKP) pada Jumat (31/10).

Ini merupakan program yang memberikan perlindungan kesehatan jangka panjang bagi karyawan setelah memasuki masa pensiun.

Langkah ini menunjukkan transformasi strategis DPLK PertaLife di tengah perubahan lanskap regulasi pasca terbitnya POJK No. 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Baca juga: PertaLife Manfaatkan Momen Akhir Tahun untuk Genjot Premi, Segini Targetnya

Direktur Utama PT Perta Life Insurance, Hanindio W. Hadi, menegaskan bahwa peluncuran DSKP merupakan bentuk nyata dari upaya PertaLife untuk memperluas peran DPLK dalam ekosistem kesejahteraan pekerja.

“Kami percaya kesejahteraan pekerja tidak berhenti saat masa pensiun tiba. Melalui DSKP, PertaLife berkomitmen menghadirkan solusi perlindungan kesehatan jangka panjang agar para pensiunan dapat menikmati masa tua yang sehat, sejahtera, dan bermartabat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10).

Dengan aset kelolaan mencapai Rp6,2 triliun hingga pertengahan 2025, DPLK PertaLife kini menempati posisi tujuh besar nasional di industri DPLK.

Pengurus DPLK PertaLife, Deny Kuriniawan, menjelaskan bahwa inovasi DSKP lahir seiring dengan peluang baru yang diatur oleh POJK No. 27/2023, yang memungkinkan DPLK menyediakan Manfaat Pensiun Lainnya, termasuk perlindungan kesehatan bagi peserta pasca pensiun.

“Ini bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi investasi sosial jangka panjang yang memperkuat loyalitas dan produktivitas tenaga kerja,” tegas Deny.

Bagi korporasi peserta DPLK, kehadiran DSKP dianggap sebagai bentuk nyata tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawan yang telah berkontribusi selama masa kerjanya.

Baca juga: Bahaya Praktik “Jual-Beli Kendaraan STNK Only”: Ancaman bagi Multifinance, Bank, dan Asuransi

Riyan Zola, yang mewakili manajemen salah satu perusahaan peserta DPLK PertaLife, menyebut program ini sebagai simbol penghargaan yang berkelanjutan.

“Program ini adalah bentuk penghargaan yang berkelanjutan. DSKP tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menunjukkan bahwa perusahaan menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas utama,” tuturnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

13 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

14 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

15 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

16 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

1 day ago