Ekonomi dan Bisnis

Persetujuan Restrukturisasi KIK-EBA Sehatkan Garuda Indonesia dari Sakit?

Jakarta – Upaya penyehatan Garuda Indonesia dari ‘sakit’ terus dilakukan oleh pemerintah selaku pemegang saham. Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia pun berhasil meraih persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) Mandiri GIAA 01.

Restrukturisasi tersebut diperoleh melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran  KIK-EBA hingga 10 tahun serta penjadwalan pembayaran baru dengan mekanisme balloon payment mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku.

Persetujuan tersebut diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA 01 yang diselenggarakan pada Senin, (13/6). Persetujuan dan dukungan pemegang KIK-EBA terhadap pengajuan restrukturisasi tersebut terpresentasikan melalui hasil pemungutan suara dengan persetujuan suara sebesar 92 persen dari keseluruhan pemegang KIK-EBA yang hadir dan telah memenuhi ketentuan threshold.​

“Persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK – EBA ini memiliki arti penting atas dukungan berkesinambungan  mitra strategis Garuda khususnya pemegang KIK – EBA terhadap outlook kinerja Perusahaan ditengah fase restrukturisasi kinerja yang tengah kami lakukan secara intensif dan menyeluruh pada seluruh lini bisnis,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dikutip 14 Juni 2022.

KIK EBA Mandiri GIAA 01 merupakan   instrumen investasi Garuda Indonesia yang diluncurkan pada tahun 2018 dimana Perusahaan melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda pada rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK-EBA senilai Rp2 triliun dengan tenor selama 5 tahun.

Ditengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalankan, tahapan restrukturisasi KIK-EBA ini menjadi salah satu fokus akselerasi penyehatan kinerja yang dilakukan secara seksama dan prudent sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan bahwa KIK EBA memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha dimana instrumen investasi ini tidak tergolong sebagai kategori hutang piutang melainkan sebagai kontrak jual beli kolektif mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 65/POJK.04/2017 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif.

Dengan demikian, tahapan penyelesaian terhadap kewajiban Perusahaan atas kontrak investasi ini perlu dilakukan melalui pedoman tatalaksana kontrak investasi yang berlaku.

“Persetujuan restrukturisasi KIK EBA ini menjadi outlook positif ditengah proses restrukturisasi menyeluruh yang tengah diintensifkan Perusahaan melalui proses PKPU. Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para pemegang KIK EBA terhadap langkah berkesinambungan yang terus kami optimalkan terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia di fase yang penuh tantangan ini,” ucap Irfan.

Kinerja maskapai pelat merah ini memang sedang tidak baik. Garuda dihadapkan pada utang dan kerugian yang menggunung. Berdasarkan laporan keuangan interim yang tidak diaduit di situs perusahaan  Garuda menderita kerugian US$1,66 miliar atau sekitar Rp23,57 triliun hingga September 2021. Rugi ini naik dibanding periode yang sama tahun sebelumnya US$1,07 miliar.

Pendapatan dan penjualan hingga September 2021 sebanyak US$939,02 juta. Pendapatan ini juga turun dibanding periode yang sama tahun 2020 sebesar US$1,13 miliar. Jumlah aset Garuda tercatat US$9,42 miliar. Aset ini juga turun dari sebelumnya US$10,78 miliar.

Sementara, liabilitas perusahaan jumlahnya US$13,02 miliar atau naik dari sebelumnya US$12,73 miliar. Liabilitas tersebut terdiri dari liabilitas jangka pendek US$5,28 miliar dan jangka panjang US$7,73 miliar.Selanjutnya, jumlah ekuitas atau modal Garuda tercatat minus US$3,60 miliar. Ekuitas ini turun banyak dibanding periode yang sama tahun sebelumnya minus US$1,94 miliar. (*)

 

Apriyani

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

2 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

11 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

11 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

12 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

13 hours ago