Persetujuan Prinsip Pemberian Fasilitas LPEI –
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menyaksikan penandatanganan persetujuan prinsip pemberian fasilitas yang dilakukan Direktur Eksekutif Indonesia Eximbank Ngalim Sawega dan Direktur PT Chakra Naga Furniture (CNF), Luqi Hermawanti di sela-sela kunjungan kerja di Pekalongan-Jawa Tengah, Selasa, 22 Desember 2015. Fasilitas pembiayaan tersebut merupakan bagian dari total alokasi dana sebesar Rp 700miliar dengan jangka waktu penugasan sampai dengan 31 Desember 2016 sebagaimana tertuang pada keputusan Menteri Keuangan (KMK). Selain itu Wamenkeu juga menyaksikan pemberian 60 alat tenun bukan mesin (ATBM) dari Eximbank Indonesia kepada PT. Tekstil Industri Palekat Pekalongan yang diterima direktur utamanya, Jamaludin Ali Alkatiri.(Erman Subekti)
Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More
Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More
Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More
Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More
Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More