Persetujuan Prinsip Pemberian Fasilitas LPEI –
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menyaksikan penandatanganan persetujuan prinsip pemberian fasilitas yang dilakukan Direktur Eksekutif Indonesia Eximbank Ngalim Sawega dan Direktur PT Chakra Naga Furniture (CNF), Luqi Hermawanti di sela-sela kunjungan kerja di Pekalongan-Jawa Tengah, Selasa, 22 Desember 2015. Fasilitas pembiayaan tersebut merupakan bagian dari total alokasi dana sebesar Rp 700miliar dengan jangka waktu penugasan sampai dengan 31 Desember 2016 sebagaimana tertuang pada keputusan Menteri Keuangan (KMK). Selain itu Wamenkeu juga menyaksikan pemberian 60 alat tenun bukan mesin (ATBM) dari Eximbank Indonesia kepada PT. Tekstil Industri Palekat Pekalongan yang diterima direktur utamanya, Jamaludin Ali Alkatiri.(Erman Subekti)
Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto mengungkapkan, Presiden Prabowo menghargai dan memahani delapan… Read More
Jakarta – PT Bank Jago Tbk mencatatkan laba bersih Rp60 miliar di kuartal I/2025. Angka… Read More
Jakarta – Nilai tukar rupiah diproyeksikan akan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), dipengaruhi oleh sikap Presiden… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka di zona hijau ke level 6.664,85… Read More
Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan… Read More
Jakarta - Saat ini, pasar modal Indonesia tengah menghadapi kondisi yang volatil. Menurut Ketua Dewan… Read More