Categories: KeuanganNews Update

Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diharap Rampung Oktober 2019

Jakarta– Kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani bahkan menyebut keputusan masih ditangan presiden dan diharap dapat rampung sebelum berakhirnya masa kepemimpinan periode pertama Jokowi pada Oktober 2019.

“Pelaksanaan (kenaikan iuran) tahun depan, hanya Perpres akan dilakukan di periode ini. Harusnya sebelum Oktober sudah selesai,” kata Puan di Istana Negara Rabu 4 September 2019.

Menurutnya, kenaikan iuran tersebut perlu dilakukan mengingat sudah lebih dari lima tahun tarif iuran BPJS Kesehatan belum pernah naik. Terlebih, beban defisit keuangan BPJS Kesehatan semakin membesar dari tahun ke tahun.

Menanggapi hal tersebut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengapresiasi langkah Pemerintah untuk peduli terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut (JKN). Menurutnya, banyak manfaat yang didapatkan dari kenaikan iuran tersebut dimana salah satunya ialah peningkatan pelayanan.

“Penyesuaian Iuran menjadi domain pemerintah. Penyesuaian Iuran dalam rangka peningkatan layanan dan kesinambungan program. Agar manfaat yang selama ini sudah membantu masyarakat bisa tetap dilaksanakan oleh negara,” kata Iqbal ketika dihubungi Infobank.

Sementara itu, ditemui sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sendiri memastikan kenaikan iuran akan tetap terlaksana pada 1 Januari 2020. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi beban defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Sebelumnya pemerintah telah mengusulkan adanya kenaikkan 100% atau dua kali lipat pada iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan serta untuk kelas III rencananya naik menjadi Rp42.000 dari sebelumnya 25.500 per bulan. Namun untuk usulan peserta mandiri kelas III masih dalam pembahasan, lantaran DPR menolak usulan tersebut. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

2 hours ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

7 hours ago

Gandeng BGN, ID FOOD Siap Dukung Program Makan Sehat Bergizi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More

12 hours ago

Dukung Transformasi Digital, DMMX Luncurkan Dua Inovasi Produk Ini

Jakarta - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) terus berupaya mendukung transformasi digital, khususnya bagi… Read More

12 hours ago

STAR Asset Management: Sektor Perbankan jadi Peluang Emas di Tengah Koreksi Pasar Saham

Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More

13 hours ago

BRI Insurance Beri Literasi Asuransi Syariah kepada Santri Pondok Pesantren di Sukabumi

Jakarta - Dalam rangka mendukung upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan, BRI Insurance berkomitmen turut… Read More

14 hours ago