Moneter dan Fiskal

Perppu Penanganan Corona Sudah Tepat Untuk Jaga Ekonomi

Jakarta – Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menilai langkah Pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona, dianggap sudah tepat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan ekonomi secara keseluruhan.

“Perppu itu sudah sangat komplit, semua solusi apabila terjadi krisis sudah disiapkan di dalam Perppu. Kita sudah berpengalaman dengan krisis 1998, dengan pengalaman itu kita sudah belajar banyak apa yang harus dilakukan, nah itu dituangkan dalam Perppu. Jadi Perppu itu paket komplit dan sangat-sangat kita butuhkan. Menurut saya sangat tepat,” ujar Piter dalam keterangannya seperti dikutip di Jakarta, Jumat, 17 April 2020.

Dikeluarkannya Perppu ini karena pemerintah memperkirakan kemungkinan terjadinya defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang mencapai 5,07 persen, sehingga perlu adanya relaksasi defisit diatas 3 persen.

Pelebaran defisit terjadi karena pemerintah memberikan stimulus Rp405,1 triliun untuk menyelamatkan Indonesia dari resesi atau krisis ekonomi akibat dampak Covid-19. Dari total itu, sebanyak Rp75 triliun digunakan untuk bidang kesehatan, kemudian Rp110 triliun untk perlindungan sosial. Selanjutnya Rp75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

“Perppu itu adalah pelebaran defisit 3% akibat dari Rp405 triliun itu. Perppu dibutuhkan karena kebutuhan belanja lebih besar di tengah penerimaan pajak turun dan akan menyebabkan pelebaran defisit 5%,” ucapnya.

Menurut Piter, untuk menghindari kondisi yang tidak diinginkan, pemerintah memang perlu banyak melakukan kebijakan dan stimulus. Lantaran yang akan menentukan Indonesia terjadi kontraksi atau tidak adalah dunia usaha. “Tanpa perppu ekonomi kita akan terpukul kencang, perusahaan akan mengalami masalah. Karena tanpa dibantu pemerintah, dunia usaha akan kolaps, kalau kolaps PHK tinggi, kalau PHK tinggi kemiskinan kita meningkat drastis. Jadi guncangan ekonomi lebih banyak disebabkan dunia usaha tidak bergerak,” jelas Piter.

Oleh karena itu, untuk mencegah perusahaan tidak bangkrut maka pemerintah harus membantu cashflow-nya dengan cara stimulus fiskal seperti melonggarkan pajak, pengurangan pph dan sebagainya. “Jadi satu hal pengeluaran perusahaan dikurangi, kedua perusahaan dibantu restrukturisasi kredit supaya tidak membebani cash outflownya. Bantuan-bantuan ini yang kemudian masuk yang Rp405 triliun ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Dito Ganinduto menyatakan siap mendukung penuh kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam mengelola keuangan negara di tengah wabah virus corona atau Covid-19. Dukungan itu diberikan supaya pemerintah cermat dalam membuat kebijakan pencegahan dampak dari wabah Covid-19 untuk sektor keuangan.

“Komisi XI DPR RI mendukung upaya menteri keuangan dalam membuat membuat kebijakan keuangan negara dalam penanganan wabah COVID-19, mitigasi dampak-dampak Covid-19 serta penyelamatan perekonomian nasional,” papar Dito.

Lebih lanjut dirinya berpesan, agar penyelamatan perekonomian nasional yang akan dilakukan dapat menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Selain mitigasi dampak virus global ini, penyelamatan ekonomi nasional harus dilakukan dan dilaporkan kepada DPR RI secara reguler.

Selanjutnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama Gubernur BI, Ketua OJK, dan Kepala LPS diharap segera menyusun peraturan pelaksanaan syarat dan ketentuan kewenangan dalam mencegah dan menangani kemungkinan terjadinya krisis sistem keuangan secepatnya. “Komisi XI DPR akan membahas secara regular dengan Menkeu Gubernur BI, Ketua OJK, Kepala LPS untuk menyusun pelaksanaan dan persyaratan ketentuan dalam melaksanakan kewenangannya untuk mencegah dan menangani krisis sistem keuangan,” katanya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

3 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

3 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

3 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

4 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

5 hours ago