News Update

Perppu No 1 Tahun 2017 Miliki Celah Buat Oknum “Bermain”

Jakarta–Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan akses data nasabah, terdapat celah yang dapat membuat oknum Ditjen Pajak “nakal” membuka data dengan sembarangan.

“Perppu ini masih rawan untuk diterbitkan dengan beberapa celah pada pasalnya yang mengungkapkan kebebasannya dirjen pajak membuka semua data” ungkap Yunus dalam diskusi publik ILUNI FHUI di Gedung Capital One, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Yunus mengungkapkan, dalam perppu tersebut terdapat kerancuan dalam pasal 2 yang menjelaskan, bahwa para lembaga jasa keuangan wajib melaporkan semua data yang berkaitan dengan pajak. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:

a. laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan

b. laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.”

Yunus menilai pada poin tersebut oknum Ditjen Pajak bisa saja meminta data sangat luas yang kadang menyangkut pada kepentingan lain selain pajak.

Selain itu, ia menambahkan pada pasal 4 Perpu No 1 Tahun 2017 juga dinilainya semakin memperluas oknum pajak untuk meminta data pada lembaga lain. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Selain menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain.”

“Saya nilai boleh saja adanya transparansi namun jangan biarkan untuk buka terlalu luas walau itupun untuk nasabah asing,” ungkap Yunus. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

14 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

14 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

14 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

17 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

18 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

19 hours ago