Jakarta–Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan akses data nasabah, terdapat celah yang dapat membuat oknum Ditjen Pajak “nakal” membuka data dengan sembarangan.
“Perppu ini masih rawan untuk diterbitkan dengan beberapa celah pada pasalnya yang mengungkapkan kebebasannya dirjen pajak membuka semua data” ungkap Yunus dalam diskusi publik ILUNI FHUI di Gedung Capital One, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Yunus mengungkapkan, dalam perppu tersebut terdapat kerancuan dalam pasal 2 yang menjelaskan, bahwa para lembaga jasa keuangan wajib melaporkan semua data yang berkaitan dengan pajak. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:
a. laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan
b. laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.”
Yunus menilai pada poin tersebut oknum Ditjen Pajak bisa saja meminta data sangat luas yang kadang menyangkut pada kepentingan lain selain pajak.
Selain itu, ia menambahkan pada pasal 4 Perpu No 1 Tahun 2017 juga dinilainya semakin memperluas oknum pajak untuk meminta data pada lembaga lain. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Selain menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain.”
“Saya nilai boleh saja adanya transparansi namun jangan biarkan untuk buka terlalu luas walau itupun untuk nasabah asing,” ungkap Yunus. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More