News Update

Perppu No 1 Tahun 2017 Miliki Celah Buat Oknum “Bermain”

Jakarta–Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan akses data nasabah, terdapat celah yang dapat membuat oknum Ditjen Pajak “nakal” membuka data dengan sembarangan.

“Perppu ini masih rawan untuk diterbitkan dengan beberapa celah pada pasalnya yang mengungkapkan kebebasannya dirjen pajak membuka semua data” ungkap Yunus dalam diskusi publik ILUNI FHUI di Gedung Capital One, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Yunus mengungkapkan, dalam perppu tersebut terdapat kerancuan dalam pasal 2 yang menjelaskan, bahwa para lembaga jasa keuangan wajib melaporkan semua data yang berkaitan dengan pajak. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:

a. laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan

b. laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.”

Yunus menilai pada poin tersebut oknum Ditjen Pajak bisa saja meminta data sangat luas yang kadang menyangkut pada kepentingan lain selain pajak.

Selain itu, ia menambahkan pada pasal 4 Perpu No 1 Tahun 2017 juga dinilainya semakin memperluas oknum pajak untuk meminta data pada lembaga lain. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Selain menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain.”

“Saya nilai boleh saja adanya transparansi namun jangan biarkan untuk buka terlalu luas walau itupun untuk nasabah asing,” ungkap Yunus. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

PHE OSES Resmi Salurkan Gas Bumi Ke PLTGU Cilegon

Jakarta -  PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More

5 hours ago

Transformasi Aset, PLN Integrasikan Tata Kelola Arsip dan Dokumen Digital

Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More

6 hours ago

Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Dukung Peningkatan Kinerja Keselamatan

Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More

7 hours ago

Jumlah Peserta Regulatory Sandbox Menurun, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More

10 hours ago

OJK Siap Dukung Target Ekonomi 8 Persen, Begini Upayanya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More

14 hours ago

BPKH Ajak Pemuda Gunakan DP Haji sebagai Mahar Pernikahan

Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More

15 hours ago