News Update

Perppu No 1 Tahun 2017 Miliki Celah Buat Oknum “Bermain”

Jakarta–Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan akses data nasabah, terdapat celah yang dapat membuat oknum Ditjen Pajak “nakal” membuka data dengan sembarangan.

“Perppu ini masih rawan untuk diterbitkan dengan beberapa celah pada pasalnya yang mengungkapkan kebebasannya dirjen pajak membuka semua data” ungkap Yunus dalam diskusi publik ILUNI FHUI di Gedung Capital One, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Yunus mengungkapkan, dalam perppu tersebut terdapat kerancuan dalam pasal 2 yang menjelaskan, bahwa para lembaga jasa keuangan wajib melaporkan semua data yang berkaitan dengan pajak. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:

a. laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan

b. laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.”

Yunus menilai pada poin tersebut oknum Ditjen Pajak bisa saja meminta data sangat luas yang kadang menyangkut pada kepentingan lain selain pajak.

Selain itu, ia menambahkan pada pasal 4 Perpu No 1 Tahun 2017 juga dinilainya semakin memperluas oknum pajak untuk meminta data pada lembaga lain. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Selain menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain.”

“Saya nilai boleh saja adanya transparansi namun jangan biarkan untuk buka terlalu luas walau itupun untuk nasabah asing,” ungkap Yunus. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Standard Chartered Beberkan Peluang Investasi pada 2026

Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More

59 mins ago

Profil Juda Agung, Wamenkeu Baru dengan Kekayaan Rp56 Miliar

Poin Penting Presiden Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Anjlok 2,83 Persen ke Posisi 7.874, Seluruh Sektor Tertekan

Poin Penting IHSG lanjut melemah tajam – Pada sesi I (6/2), IHSG ditutup turun 2,83%… Read More

2 hours ago

Moody’s Pangkas Outlook RI Jadi Negatif, Airlangga: Perlu Penjelasan Soal Peran Danantara

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun mempertahankan sovereign credit rating… Read More

2 hours ago

Outlook Negatif dari Moody’s Jadi Alarm Keras untuk Kebijakan Prabowo

Poin Penting Penurunan outlook dari stabil ke negatif dinilai Celios sebagai peringatan terhadap arah kebijakan… Read More

2 hours ago

Danamon Pede AUM Tumbuh 20 Persen di 2026, Ini Pendorongnya

Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More

3 hours ago