News Update

Perppu No 1 Tahun 2017 Miliki Celah Buat Oknum “Bermain”

Jakarta–Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan akses data nasabah, terdapat celah yang dapat membuat oknum Ditjen Pajak “nakal” membuka data dengan sembarangan.

“Perppu ini masih rawan untuk diterbitkan dengan beberapa celah pada pasalnya yang mengungkapkan kebebasannya dirjen pajak membuka semua data” ungkap Yunus dalam diskusi publik ILUNI FHUI di Gedung Capital One, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Yunus mengungkapkan, dalam perppu tersebut terdapat kerancuan dalam pasal 2 yang menjelaskan, bahwa para lembaga jasa keuangan wajib melaporkan semua data yang berkaitan dengan pajak. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:

a. laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan

b. laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.”

Yunus menilai pada poin tersebut oknum Ditjen Pajak bisa saja meminta data sangat luas yang kadang menyangkut pada kepentingan lain selain pajak.

Selain itu, ia menambahkan pada pasal 4 Perpu No 1 Tahun 2017 juga dinilainya semakin memperluas oknum pajak untuk meminta data pada lembaga lain. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Selain menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain.”

“Saya nilai boleh saja adanya transparansi namun jangan biarkan untuk buka terlalu luas walau itupun untuk nasabah asing,” ungkap Yunus. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

2 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

2 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

3 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

7 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

16 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

17 hours ago