Ekonomi dan Bisnis

Perppu Cipta Kerja Pilihan Politik Pemerintah

Jakarta – Presiden Jokowi telah memilih bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Pilihan tersebut tentu punya dasar dan alasan kuat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional, Basuki Rekso Wibowo mengungkapkan, Presiden tentu sudah mempertimbangkan dengan matang kelebihan, kekurangan, reaksi maupun risiko yang akan timbul. Presiden tentu mengutamakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan keselamatan rakyat ketika menetapkan Perppu. 

“Presiden berhak menilai suatu keadaan faktual maupun potensial sebagai keadaan kegentingan memaksa. Presiden tentu tidak sembrono dalam menetapkan Perppu,” ujar Basuki Rekso Wibowo dikutip Kamis, 5 Januari 2023.

Dirinya memandang bahwa Perppu Cipta Kerja merupakan pilihan politik pemerintah yang dilakukan secara tepat, cepat, praktis, efektif  dan efisien. Perppu No. 2/ 2022 ini tidak bertentangan dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. 

“Masalah kegentingan memaksa mesti dimaknai secara kontekstual dan antisipatif sesuai dengan dinamika  keadaan faktual maupun potensial. Termasuk, namun tidak terbatas, adanya ancaman stagflasi ekonomi sebagai ancaman ekonomi global yang dapat menimbulkan dampak luas terhadap negara dan Rakyat Indonesia.  Keadaan yang  demikian itu tidak harus ditunggu dulu sampai dengan terjadinya dan telah menimbulkan akibat fatal dan korban baru kemudian disikapi dengan membuat Perppu. Sikap dan cara demikian absurd, terlambat dan tidak ada gunanya. Lagi pula perihal ‘kegentingan memaksa’ sebagai alasan pembuatan Perppu telah ditetapkan parameternya dalam Putusan MK 138/PUU-VII/2009,” ungkapnya.

Terkait kehadiran Perppu No. 2/2022 yang telah mendapatkan reaksi pro dan kontra, Basuki memandang bahwa hal tersebut boleh-boleh saja. Namun yang jelas Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa presiden berhak menetapkan Perppu berdasarkan alasan terjadinya kegentingan memaksa.

”Presiden berwenang untuk menilai secara subyektif terhadap keadaan obyektif  sebagai kegentingan memaksa, untuk digunakan sebagai dasar membentuk Perppu,” lanjut Basuki.

Ia juga menyayangkan pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie, yang menyebutkan bahwa tindakan Presiden memberlakukan Perppu No. 2/2022 dapat digunakan sebagai alasan untuk memakzulkan Presiden. “Pernyataan provokatif ini memprihatinkan. Pernyataan tersebut kurang bijak dan tidak mencerminkan sikap kenegarawanan,” tegasnya.

Basuki meminta Pemerintah segera menyerahkan Perppu ke DPR untuk dapat segera disidangkan dan mendapat persetujuan menjadi UU. Meskipun demikian terhadap UU tersebut tetap terbuka kemungkinan dimohonkan pengujian oleh mereka yang memiliki legal standing melalui MK. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan bahwa penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak. Ada sejumlah kondisi dan tantangan yang perlu antisipasi secepatnya. Selain itu, penetapan Perppu menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum, dimana para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menko Airlangga mengungkapkan bahwa Pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3% dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada tahun 2023. 

“Nah Rp1.400 triliun ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN untuk investasi itu hanya sekitar Rp900 triliun. Sehingga dengan demikian, ini dua tantangan yang harus dicapai, dan ini tidak mudah. Di sisi lain pengusaha juga bersikap wait and see terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja ini,” jelas Menko Airlangga. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

7 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

7 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

8 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

8 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

9 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

10 hours ago