Moneter dan Fiskal

Perppu Cipta Kerja Didesain Untuk Antisipasi Kondisi Global dan Percepat Ekonomi

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022, tentang Cipta Kerja dikeluarkan untuk mengantisipasi kondisi global.

“Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi,” kata Menko Airlangga.

Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum, dimana para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Airlangga mengungkapkan bahwa Pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3% dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada tahun 2023.

Ekonom dari Universitas Mercu Buana, Sugiyono Madelan Ibrahim menilai penerbitan perppu itu memang dilandaskan kegentingan memaksa dan sebagai tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi (MK) sebagaimana dituliskan di dalam perppu.

Sugiyono mengaku mengikuti proses pembahasan UU Ciptaker. Aturan itu memang didesain untuk membantu pemerintah dalam memperbaiki kinerja di bidang ekonomi. “Saya meyakini bahwa memang pemerintah sangat memerlukan hal itu,” kata Sugiyono dikutip Kamis, 5 Januari 2023.

Menurutnya, pemerintah memang membutuhkan perppu itu untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah banyak kondisi ekonomi yang kurang bersahabat bagi pembangunan nasional.

“Itu memang kalau melihat apa yang dilakukan pemerintah, memerlukan itu (Perppu) karena dengan adanya otonomi daerah dan segala macam, tidak mudah pemerintah untuk menerapkan suatu implementasi pembangunan,” tegas Sugiyono.

Ekonom CORE, Akhmad Akbar menilai, hadirnya Perppu Ciptaker tidak benar-benar akan mendorong tumbuhnya investasi. “Dari awal saya skeptis bahwa UU ini akan benar-benar mendorong investasi. Hambatan utama investasi kita bukan pada regulasi-regulasi,” ujarnya.

Ia menyoroti proses pembentukan Perppu yang dinilainya tidak transparan dan terkesan terburu. Artinya, lanjut Akbar, kondisi yang rentan untuk digugat tersebut justru tidak memberikan kepastian hukum.

“Dan, kalau dikatakan Perppu sekarang untuk memberikan kepastian hukum, menurut saya nggak juga. Proses yang instan, tanpa mendengar pendapat dari mereka yang punya pendapat berbeda, pasti akan rentan untuk berubah,” tambahnya.

Untuk menarik investasi, CORE memandang, capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022, diatas 5% sangat menyakinkan. Dan proyeksi untuk 2023 juga masih kuat di kisaran 5%. “Itu yang harusnya menjadi modal pemerintah untuk meyakinkan investor masuk ke Indonesia,” jelas Direktur Eksekutif CORE, M.Faisal. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

3 mins ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

6 mins ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

60 mins ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

1 hour ago

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

1 hour ago

APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More

2 hours ago