Ekonomi dan Bisnis

Perppu Cipta Kerja Bentuk Urgensi Pemerintah Hadapi Dinamika Global

Jakarta – Pemerintah secara resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Diterbitkannya Perppu ini sebagai bentuk urgensi mengantisipasi dampak dinamika global yang terjadi saat ini dan kedepan melalui pembuatan standar kebijakan yang baru.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyatakan, Perppu Cipta Kerja ini merupakan respon segera pemerintah karena Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas. Selain itu, perlunya penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing bisnis.

“Dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana berdasarkan Putusan tersebut perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Indah, dalam Sosialisasi Perppu Cipta Kerja, Jumat, 6 Januari 2023.

Adapun, Indah menjelaskan tujuan dari Perppu Cipta Kerja ini yaitu, pertama, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya. Kedua, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ketiga, melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan Koperasi dan UMK-M serta industri nasional. Terakhir, melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional. (*)

Irawati

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

14 hours ago

Ada Fitur Auto DCA Explore Plans di PINTU, Simak Manfaatnya Buat Investor

Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More

17 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

20 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

21 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

21 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

22 hours ago