Jakarta – Pemerintah secara resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Diterbitkannya Perppu ini sebagai bentuk urgensi mengantisipasi dampak dinamika global yang terjadi saat ini dan kedepan melalui pembuatan standar kebijakan yang baru.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyatakan, Perppu Cipta Kerja ini merupakan respon segera pemerintah karena Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas. Selain itu, perlunya penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing bisnis.
“Dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana berdasarkan Putusan tersebut perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Indah, dalam Sosialisasi Perppu Cipta Kerja, Jumat, 6 Januari 2023.
Adapun, Indah menjelaskan tujuan dari Perppu Cipta Kerja ini yaitu, pertama, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya. Kedua, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ketiga, melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan Koperasi dan UMK-M serta industri nasional. Terakhir, melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional. (*)
Poin Penting Pesawat ATR 42-500 ditemukan di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam… Read More
Poin Penting Sistem rujukan JKN bukan hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan peserta mendapat layanan medis… Read More
Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More
Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More
Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More