News Update

Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Jaga Stabilitas Keuangan Selama Pandemi

Jakarta – Program restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Maret 2020, sangat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan, di tengah pandemi Covid-19 yang memukul sejumlah sektor perekonomian.

“Program restrukturisasi kredit sangat membantu, terutama para debitur karena sedang menghadapi masalah cash flow. Kredit NPL relatif bisa dikelola dengan baik, meskipun sebenarnya sangat dibantu oleh program relaksasi pinjaman dari OJK sejak tahun lalu dan diperpanjang hingga Maret 2022. Ini sangat membantu,” ujar Direktur Center of Information and Develompment Studies (CIDES), Umar Juoro dalam keterangannya, Senin, 9 Agustus 2021.

Hingga Maret 2021, nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp999,7 triliun untuk 7,97 juta debitur. Sebanyak Rp392 triliun dari jumlah ini diajukan oleh 6,17 juta debitur dari pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi pihak paling terdampak pandemi.

“Sektor perbankan Rp900 an triliun yang direstrukturisasi sekarang sudah turun jadi sekitar Rp700 an triliun, kalau dilihat dari sektor riilnya, angka itu sangat luar biasa bagi pergerakan ekonomi. Restruktutisasi ini menggambarkan kesulitan yang dialami,” paparnya.

Relaksasi kredit diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang kemudian diubah menjadi POJK Nomor 48/POJK.03/2020.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pada Agustus ini, OJK akan mengumumkan kelanjutan program relaksasi kredit. Ia memperkirakan program tersebut akan diperpanjang karena ada penyebaran virus varian baru, sehingga kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat kembali di batasi. 

“Kalau untuk perbankan sendiri, Agustus nanti OJK akan mengumumkan akan diperpanjang atau tidak, tetapi kemungkinan akan diperpanjang lagi. Tinggal sekarang perbankannya. Setahu saya, bank-bank buku empat dan tiga sudah menyiapkan provisinya,” ucapnya lagi.

Dia mengemukakan, saat ini, sistem keuangan, terutama perbankan, dalam kondisi baik. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Mei 2021 tetap tinggi yakni sebesar 24,28%, dan NPL 3,35% (bruto) dan 1,10% (neto), masih di bawah 5%. Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,28% (yoy).  

Indikator lain, yang menunjukkan sistem keuangan stabil, jelas dia, terlihat dari percepatan pertumbuhan digitalisasi yang ikut mendorong kinerja sektor keuangan. Di  pasar modal ada penambahan jumlah investor dan nilai investasi karena teknologi digital mempermudah transaksi dan meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk keuangan. Jumlah investor ritel di pasar saham dan obligasi juga meningkat.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) relatif stabil dan hanya bergejolak di bulan pertama pandemi. Varian delta virus yang belakangan muncul juga tidak mernjadi sentimen negatif bagi pasar saham. Kondisi ini mendorong investor tetap mempertahankan sahamnya, bahkan jumlah investor domestik meningkat. Selain itu, Indonesia tidak mengalami masalah likuiditas, perusahaan dan masyarakat juga tidak kekurangan likuiditas.

Ia meyakini, begitu kasus pandemi turun, maka kegiatan ekonomi akan langsung tumbuh karena pada dasarnya tidak ada kerusakan alat produksi dan distribusi. Namun, yang terjadi adalah penghentian atau pengurangan aktivitas bisnis, sehingga pemulihan ekonomi sangat tergantung dengan seberapa cepat Indonesia dapat mengatasi pandemi. 

Menurutnya, realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun ini yang mencapai 7,07% year on year (yoy) sudah menunjukkan tanda pemulihan ekonomi, meskipun basis angka pembandingnya rendah.

Di sisi lain, dia mengatakan memang masih banyak pelaku usaha mikro yang terpukul dengan pandemi Covid-19, tetapi selama ini belum mengakses kredit perbankan karena masih mengandalkan modal sendiri, sehingga tidak berdampak langsung terhadap kinerja perbankan.

Kondisi ini terlihat dari total rasio kredit Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 35,47%. Angka ini masih di bawah rata-rata negara Asean, seperti Singapura sebesar 136% dari PDB dan Thailand sebesar 118% dari PDB. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Sesi I Hijau di 9.046, Sempat Cetak ATH Baru

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,16% pada sesi I perdagangan Kamis (15/1) ke level 9.046,83… Read More

24 mins ago

Konsumsi Diproyeksi Pulih 2026, Bank Mandiri Ungkap Faktor Pendorongnya

Poin Penting Bank Mandiri memprediksi konsumsi masyarakat mulai pulih pada 2026, didorong stimulus pemerintah serta… Read More

37 mins ago

OJK Ungkap Perkembangan Spin Off UUS Perusahaan Multifinance

Poin Penting OJK memantau hasil audit laporan keuangan 2025 UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria… Read More

59 mins ago

Cek Rekening! BRI Cairkan Dividen Interim Rp20,6 Triliun Hari Ini

Poin Penting BRI membagikan dividen interim Rp20,6 triliun atau setara Rp137 per saham untuk Tahun… Read More

1 hour ago

Kasus “Sritex” Yuddy Renaldi dan Direksi BPD, Ketika Prosedur Dikriminalisasi, Bankir “Diberangus”

Oleh Tim Infobank KASUS yang menjerat Yuddy Renaldi, Direktur Utama (Dirut) Bank BJB di Pengadilan… Read More

2 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Penilaian Tingkat Kesehatan Sektor PPDP, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK terbitkan POJK 33/2025 untuk menyempurnakan kerangka penilaian tingkat kesehatan sektor perasuransian, penjaminan,… Read More

3 hours ago