Categories: Keuangan

Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Bantu Debitur Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit perbankan covid-19 hingga Maret 2024. Bank Mandiri menyambut baik inisiatif OJK lantaran dapat memberikan waktu pemulihan bagi sektor dan wilayah yang terkena dampak perlambatan ekonomi akibat covid-19.

Rudi As Aturridha Corporate Secretary Bank Mandiri mengatakan, kebijakan OJK untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit secara selektif tentunya telah mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan kondisi terkini, yang antara lain akibat adanya tren kenaikan suku bunga dan potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi.

“Langkah kebijakan tersebut diharapkan akan membantu perbankan terutama debitur dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi. Dengan adanya perpanjangan ini, kami juga berharap dapat memberikan waktu pemulihan bagi sektor dan wilayah yang terkena dampak perlambatan ekonomi akibat Covid-19,” ujar Rudi dalam keterangannya, dikutip Rabu, 30 November 2022.

Adapun, sampai dengan akhir September 2022 total restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19 di Bank Mandiri terus mengalami penurunan menjadi Rp45,6 triliun, menurun signifikan dibandingkan periode tertinggi di akhir Juni 2021 lalu sebesar Rp96,5 triliun, serta telah didukung pencadangan kredit (CKPN) yang sangat memadai.

Lebih lanjut, dari portfolio restrukturisasi Covid-19 tersebut, sekitar 30%-40% eligible untuk mendapatkan perpanjangan relaksasi terbatas sesuai kebijakan terbaru OJK tersebut namun nantinya tetap akan dilakukan secara selektif.

“Kami optimis dapat terus menurunkan posisi kredit restrukturisasi Covid-19 dimana nantinya yang benar-benar menjadi NPL akan sangat sedikit serta sebagian lainnya dapat diberikan perpanjangan restrukturisasi secara selektif, sehingga diharapkan tidak akan terjadi cliff effect,” jelas Rudi.

Seperti diketahui, OJK memperpanjang restrukturisasi kredit di segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan yaitu,  segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, dan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, antara lain industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

5 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

7 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

7 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

7 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

7 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

8 hours ago