Perbankan dan Keuangan

Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Bantu Debitur Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit perbankan covid-19 hingga Maret 2024. Bank Mandiri menyambut baik inisiatif OJK lantaran dapat memberikan waktu pemulihan bagi sektor dan wilayah yang terkena dampak perlambatan ekonomi akibat covid-19.

Rudi As Aturridha Corporate Secretary Bank Mandiri mengatakan, kebijakan OJK untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit secara selektif tentunya telah mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan kondisi terkini, yang antara lain akibat adanya tren kenaikan suku bunga dan potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi.

“Langkah kebijakan tersebut diharapkan akan membantu perbankan terutama debitur dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi. Dengan adanya perpanjangan ini, kami juga berharap dapat memberikan waktu pemulihan bagi sektor dan wilayah yang terkena dampak perlambatan ekonomi akibat Covid-19,” ujar Rudi dalam keterangannya, dikutip Rabu, 30 November 2022.

Adapun, sampai dengan akhir September 2022 total restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19 di Bank Mandiri terus mengalami penurunan menjadi Rp45,6 triliun, menurun signifikan dibandingkan periode tertinggi di akhir Juni 2021 lalu sebesar Rp96,5 triliun, serta telah didukung pencadangan kredit (CKPN) yang sangat memadai.

Lebih lanjut, dari portfolio restrukturisasi Covid-19 tersebut, sekitar 30%-40% eligible untuk mendapatkan perpanjangan relaksasi terbatas sesuai kebijakan terbaru OJK tersebut namun nantinya tetap akan dilakukan secara selektif.

“Kami optimis dapat terus menurunkan posisi kredit restrukturisasi Covid-19 dimana nantinya yang benar-benar menjadi NPL akan sangat sedikit serta sebagian lainnya dapat diberikan perpanjangan restrukturisasi secara selektif, sehingga diharapkan tidak akan terjadi cliff effect,” jelas Rudi.

Seperti diketahui, OJK memperpanjang restrukturisasi kredit di segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan yaitu,  segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, dan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, antara lain industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Begini Tanggapan OJK Soal Jokowi Terbitkan Aturan Asuransi untuk Mantan Menteri

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024… Read More

54 mins ago

Bank NTT Resmi Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Berbasis GPN

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan telah mendapatkan persetujuan… Read More

1 hour ago

Marak Merchant Tolak Transaksi Uang Tunai, Begini Kata BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa merchant atau pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.… Read More

1 hour ago

Pacu Pertumbuhan, BCA Digital Hadirkan Layanan Valas dan Inovasi Teknologi Lewat bluValas

Jakarta - BCA Digital memperkuat posisinya di industri perbankan digital Indonesia dengan merespons kebutuhan finansial masyarakat… Read More

2 hours ago

Bergerak Variatif, IHSG Sesi I Ditutup Flat di Level 7.735

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (18/10) ditutup… Read More

4 hours ago

BI Ungkap Muncul Fenomena Masyarakat Terpaksa Kerja dengan Upah kecil

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa terjadi fenomena pergeseran tenaga kerja di berbagai daerah yang berkerja… Read More

4 hours ago