Categories: Keuangan

Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Bantu Debitur Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit perbankan covid-19 hingga Maret 2024. Bank Mandiri menyambut baik inisiatif OJK lantaran dapat memberikan waktu pemulihan bagi sektor dan wilayah yang terkena dampak perlambatan ekonomi akibat covid-19.

Rudi As Aturridha Corporate Secretary Bank Mandiri mengatakan, kebijakan OJK untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit secara selektif tentunya telah mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan kondisi terkini, yang antara lain akibat adanya tren kenaikan suku bunga dan potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi.

“Langkah kebijakan tersebut diharapkan akan membantu perbankan terutama debitur dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi. Dengan adanya perpanjangan ini, kami juga berharap dapat memberikan waktu pemulihan bagi sektor dan wilayah yang terkena dampak perlambatan ekonomi akibat Covid-19,” ujar Rudi dalam keterangannya, dikutip Rabu, 30 November 2022.

Adapun, sampai dengan akhir September 2022 total restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19 di Bank Mandiri terus mengalami penurunan menjadi Rp45,6 triliun, menurun signifikan dibandingkan periode tertinggi di akhir Juni 2021 lalu sebesar Rp96,5 triliun, serta telah didukung pencadangan kredit (CKPN) yang sangat memadai.

Lebih lanjut, dari portfolio restrukturisasi Covid-19 tersebut, sekitar 30%-40% eligible untuk mendapatkan perpanjangan relaksasi terbatas sesuai kebijakan terbaru OJK tersebut namun nantinya tetap akan dilakukan secara selektif.

“Kami optimis dapat terus menurunkan posisi kredit restrukturisasi Covid-19 dimana nantinya yang benar-benar menjadi NPL akan sangat sedikit serta sebagian lainnya dapat diberikan perpanjangan restrukturisasi secara selektif, sehingga diharapkan tidak akan terjadi cliff effect,” jelas Rudi.

Seperti diketahui, OJK memperpanjang restrukturisasi kredit di segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan yaitu,  segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, dan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, antara lain industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

3 mins ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

1 hour ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

4 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

4 hours ago