Categories: Keuangan

Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Bantu Debitur Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit perbankan covid-19 hingga Maret 2024. Bank Mandiri menyambut baik inisiatif OJK lantaran dapat memberikan waktu pemulihan bagi sektor dan wilayah yang terkena dampak perlambatan ekonomi akibat covid-19.

Rudi As Aturridha Corporate Secretary Bank Mandiri mengatakan, kebijakan OJK untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit secara selektif tentunya telah mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan kondisi terkini, yang antara lain akibat adanya tren kenaikan suku bunga dan potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi.

“Langkah kebijakan tersebut diharapkan akan membantu perbankan terutama debitur dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi. Dengan adanya perpanjangan ini, kami juga berharap dapat memberikan waktu pemulihan bagi sektor dan wilayah yang terkena dampak perlambatan ekonomi akibat Covid-19,” ujar Rudi dalam keterangannya, dikutip Rabu, 30 November 2022.

Adapun, sampai dengan akhir September 2022 total restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19 di Bank Mandiri terus mengalami penurunan menjadi Rp45,6 triliun, menurun signifikan dibandingkan periode tertinggi di akhir Juni 2021 lalu sebesar Rp96,5 triliun, serta telah didukung pencadangan kredit (CKPN) yang sangat memadai.

Lebih lanjut, dari portfolio restrukturisasi Covid-19 tersebut, sekitar 30%-40% eligible untuk mendapatkan perpanjangan relaksasi terbatas sesuai kebijakan terbaru OJK tersebut namun nantinya tetap akan dilakukan secara selektif.

“Kami optimis dapat terus menurunkan posisi kredit restrukturisasi Covid-19 dimana nantinya yang benar-benar menjadi NPL akan sangat sedikit serta sebagian lainnya dapat diberikan perpanjangan restrukturisasi secara selektif, sehingga diharapkan tidak akan terjadi cliff effect,” jelas Rudi.

Seperti diketahui, OJK memperpanjang restrukturisasi kredit di segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan yaitu,  segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, dan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, antara lain industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More

3 hours ago

KISI Sekuritas Siap Bawa 7-8 Perusahaan IPO 2026, Ada yang Beraset Rp3 Triliun

Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More

3 hours ago

Premi AXA Mandiri Sentuh Rp10 Triliun di 2025, Unitlink Jadi Tulang Punggung

Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More

6 hours ago

BI Rate Turun, Amar Bank Jaga Bunga Deposito Tetap Menarik

Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More

6 hours ago

Bos Amar Bank: Lawan Serangan Siber Seperti “Tom and Jerry”

Poin Penting Ancaman siber terus meningkat dan menyasar seluruh jenis bank, termasuk bank digital. Amar… Read More

6 hours ago

KEK Industropolis Batang Gandeng JPEN Kembangkan EBT 180 MW

Poin Penting PT Kawasan Industri Terpadu Batang menjalin kerja sama dengan PT Jateng Petro Energi… Read More

7 hours ago