Categories: Perbankan

Perpanjangan Restrukturisasi Beri Nafas Bagi Bank Untuk Pembiayaan UMKM

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan perekonomian. Menanggapi hal ini, Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rofikoh Rokhim mengungkapkan keputusan ini memberi ruang bagi perbankan untuk mengatur UMKM yang benar-benar terdampak Covid-19.

“Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi perbankan untuk mengatur mana yang benar-benar terdampak Covid-19 dan tidak. Kebijakan ini memberikan waktu untuk melihat bisnis mana yang bisa tumbuh lagi, mana bisnis yang sudah tidak bisa, mana yang harus diperpanjang cicilan, bunga dan seterusnya,” jelas Rofikoh pada paparan virtualnya, 9 September 2021.

Aturan tentang perpanjangan restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan OJK No. 48/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini mengubah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah restrukturisasi kredit per Juli 2021 yang dilakukan oleh 101 bank di Indonesia sudah menyentuh Rp779 Triliun. Adapun restrukturisasi ini sudah dinikmati oleh 5,1 juta debitur yang terbagi ke sektor UMKM dan Non-UMKM.

Sektor UMKM sendiri menjadi salah satu sektor perekonomian yang paling banyak memanfaatkan kebijakan ini 72% atau 3,6 juta debitur yang menerima restrukturisasi adalah UMKM. Hingga Juli 2021, baki debet restrukturisasi sektor UMKM sudah mencapai Rp285 triliun, sedangkan non-UMKM mencapai Rp494 triliun. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Pikap India Mulai Didistribusikan ke Kopdes Merah Putih, Disaksikan Wakil Panglima TNI

Poin Penting: Pikap India Mahindra Scorpio telah diserahkan ke Kopdes Merah Putih di Surabaya dengan… Read More

19 mins ago

BEI Bidik 50 Ribu Investor Syariah Baru di 2026

Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More

42 mins ago

OJK Setujui Penggabungan 4 BPR Menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari

Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More

1 hour ago

Adu Laba BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI di 2025, Siapa Paling Cuan?

Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More

1 hour ago

OJK-Kemenkeu Kompak Tekan Bunga Kredit, Targetkan Lebih Rendah dari 8 Persen

Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More

1 hour ago

Perkuat Tata Kelola dan Etika Digital, BSI Raih ISO Global 27701:2019

Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More

2 hours ago