Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan perekonomian. Menanggapi hal ini, Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rofikoh Rokhim mengungkapkan keputusan ini memberi ruang bagi perbankan untuk mengatur UMKM yang benar-benar terdampak Covid-19.
“Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi perbankan untuk mengatur mana yang benar-benar terdampak Covid-19 dan tidak. Kebijakan ini memberikan waktu untuk melihat bisnis mana yang bisa tumbuh lagi, mana bisnis yang sudah tidak bisa, mana yang harus diperpanjang cicilan, bunga dan seterusnya,” jelas Rofikoh pada paparan virtualnya, 9 September 2021.
Aturan tentang perpanjangan restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan OJK No. 48/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini mengubah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah restrukturisasi kredit per Juli 2021 yang dilakukan oleh 101 bank di Indonesia sudah menyentuh Rp779 Triliun. Adapun restrukturisasi ini sudah dinikmati oleh 5,1 juta debitur yang terbagi ke sektor UMKM dan Non-UMKM.
Sektor UMKM sendiri menjadi salah satu sektor perekonomian yang paling banyak memanfaatkan kebijakan ini 72% atau 3,6 juta debitur yang menerima restrukturisasi adalah UMKM. Hingga Juli 2021, baki debet restrukturisasi sektor UMKM sudah mencapai Rp285 triliun, sedangkan non-UMKM mencapai Rp494 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More