Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan perekonomian. Menanggapi hal ini, Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rofikoh Rokhim mengungkapkan keputusan ini memberi ruang bagi perbankan untuk mengatur UMKM yang benar-benar terdampak Covid-19.
“Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi perbankan untuk mengatur mana yang benar-benar terdampak Covid-19 dan tidak. Kebijakan ini memberikan waktu untuk melihat bisnis mana yang bisa tumbuh lagi, mana bisnis yang sudah tidak bisa, mana yang harus diperpanjang cicilan, bunga dan seterusnya,” jelas Rofikoh pada paparan virtualnya, 9 September 2021.
Aturan tentang perpanjangan restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan OJK No. 48/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini mengubah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah restrukturisasi kredit per Juli 2021 yang dilakukan oleh 101 bank di Indonesia sudah menyentuh Rp779 Triliun. Adapun restrukturisasi ini sudah dinikmati oleh 5,1 juta debitur yang terbagi ke sektor UMKM dan Non-UMKM.
Sektor UMKM sendiri menjadi salah satu sektor perekonomian yang paling banyak memanfaatkan kebijakan ini 72% atau 3,6 juta debitur yang menerima restrukturisasi adalah UMKM. Hingga Juli 2021, baki debet restrukturisasi sektor UMKM sudah mencapai Rp285 triliun, sedangkan non-UMKM mencapai Rp494 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More