News Update

Perpanjangan PPKM Mikro, Pemerintah Fokus pada 10 Daerah

Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang akan berlaku pada tanggal 4 hingga 17 Mei 2021.

Tak hanya itu, untuk menekan angka kasus aktif, pemerintah akan fokus kepada 10 provinsi dengan kenaikan kasus dan kasus aktif tertinggi. Penanganan sendiri akan difokuskan hingga tingkat kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (3/5), di Jakarta.

Sepuluh provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Jawa Barat (Jawa Barat), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Di Kepri itu Bintan dan Kota Batam; di Riau itu Bengkalis, Kampar, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Rokan Hulu; sedangkan Bengkulu itu Kepahiang, Kota Bengkulu; Lampung di Lampung Timur, Lampung Utara; kemudian Babel adalah Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang,” ujar Airlangga melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin 3 Mei 2021.

Kemudian lanjut Airlangga, daerah Kalbar di Sintang, Sumbar di Agam dan Kota Padang, Jambi di Batanghari, NTB di Kota Mataram, serta Jabar di Bandung, Bandung Barat, Bogor, Cianjur, Cirebon, Garut, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kuningan, Majalengka, Sumedang.

Terkait evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), Airlangga menyampaikan yang perlu menjadi perhatian adalah pada 10 hari terakhir, di mana kasus aktif nasional stagnan di level 100 ribu. “Ini perlu diupayakan supaya turun,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, pada PPKM tahap VII ini, cakupan wilayah penerapan juga diperluas menjadi 30 provinsi, dengan tambahan 5 provinsi baru, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Adapun jenis pembatasan kegiatan masyarakat, masih tetap sama dengan periode sebelumnya.

“Pembatasan kegiatan masyarakat tidak ada perubahan namun juga diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas atau pun masyarakat atau pun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan prokes (protokol kesehatan) menggunakan masker itu wajib,” ucap Airlangga. (*)

Suheriadi

Recent Posts

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

15 mins ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

50 mins ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

59 mins ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

1 hour ago

Dorong Ekonomi Sirkular, ALVAboard dan Rekosistem Kerja Sama Kelola Sampah Kemasan

Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More

2 hours ago

Bank BJB Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon hingga 6,30 Persen

Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More

2 hours ago