News Update

Perpanjangan PPKM Mikro, Pemerintah Fokus pada 10 Daerah

Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang akan berlaku pada tanggal 4 hingga 17 Mei 2021.

Tak hanya itu, untuk menekan angka kasus aktif, pemerintah akan fokus kepada 10 provinsi dengan kenaikan kasus dan kasus aktif tertinggi. Penanganan sendiri akan difokuskan hingga tingkat kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (3/5), di Jakarta.

Sepuluh provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Jawa Barat (Jawa Barat), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Di Kepri itu Bintan dan Kota Batam; di Riau itu Bengkalis, Kampar, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Rokan Hulu; sedangkan Bengkulu itu Kepahiang, Kota Bengkulu; Lampung di Lampung Timur, Lampung Utara; kemudian Babel adalah Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang,” ujar Airlangga melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin 3 Mei 2021.

Kemudian lanjut Airlangga, daerah Kalbar di Sintang, Sumbar di Agam dan Kota Padang, Jambi di Batanghari, NTB di Kota Mataram, serta Jabar di Bandung, Bandung Barat, Bogor, Cianjur, Cirebon, Garut, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kuningan, Majalengka, Sumedang.

Terkait evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), Airlangga menyampaikan yang perlu menjadi perhatian adalah pada 10 hari terakhir, di mana kasus aktif nasional stagnan di level 100 ribu. “Ini perlu diupayakan supaya turun,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, pada PPKM tahap VII ini, cakupan wilayah penerapan juga diperluas menjadi 30 provinsi, dengan tambahan 5 provinsi baru, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Adapun jenis pembatasan kegiatan masyarakat, masih tetap sama dengan periode sebelumnya.

“Pembatasan kegiatan masyarakat tidak ada perubahan namun juga diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas atau pun masyarakat atau pun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan prokes (protokol kesehatan) menggunakan masker itu wajib,” ucap Airlangga. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

1 hour ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

2 hours ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

3 hours ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

3 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

3 hours ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

4 hours ago