Perpanjangan PKPU Intan Baruprana Finance Dikabulkan Hakim

Perpanjangan PKPU Intan Baruprana Finance Dikabulkan Hakim

Jakarta – PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBF) mendapat angin segar, seiring adanya putusan Majelis Hakim yang mengabulkan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Mengutip keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 30 Januari 2018, adapun putusan Majelis Hakim yang disampaikan diantaranya mengabulkan perpanjangan PKPU tetap kepada Perseroan untuk jangka waktu 20 hari sejak tanggal 25 Januari 2018 s.d tanggal 14 Februari 2018.

Selain itu kembali menetapkan hari sidang Rapat Permusyawaratan Majelis pada tanggal 14 Februari 2018 dan memerintahkan tim pengurus untuk memanggil para kreditor Perseroan yang dikenal untuk hadir pada rapat tersebut di atas di Pengadilan Niaga.

Adapun dampak dari putusan tersebut, memberikan waktu yang cukup bagi Perseroan dan para Kreditur untuk mendiskusikan Rencana perdamaian yang akan ditawarkan perseroan kepada kreditur.

Sebelumnya, pihak IBF sempat mengutarakan tetap menyiapkan strategi baru untuk mendongrak bisnis di 2018 meskipun penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) dilakukan.

Direktur IBF, Noel Krisnandar Yahja mengatakan selain fokus untuk menyelesaikan proposal perdamaian dengan para kreditur. Pihaknya kini juga terus menyusun rencana bisnis yang dinilai mampu memperbaiki kinerja perusahaan dengan kode saham IBFN.

Strategi yang dimaksud tersebut yaitu melakukan diversifikasi portofolio pembiayaan di segmen factoring untuk kebutuhan infrastruktur. Pasalnya pihaknya menilai infrastruktur masih akan terus berkembang.

“Faktoring sebenar sudah pernah kita jalankan, cuma akan lebih agresif nantinya setelah perdamaiaan terjadi, kami menyiapkan strukturnya, dan strategi internalnya, ” kata Noel beberapa waktu lalu. (*)

Related Posts

News Update

Top News