Ilustrasi: Pajak progresif kendaraan bermotor naik di DKI Jakarta/istimewa
Poin Penting:
Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan layanan perpanjang STNK bagi masyarakat. Mulai 6 April 2026, wajib pajak kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebutkan bahwa masyarakat cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Aturan ini berlaku baik untuk wajib pajak perorangan maupun badan usaha.
“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, dikutip dari Gapura Jabar, Selasa, 7 April 2026.
Baca juga: Tak Perlu Antre! Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di DIGI bank bjb
Langkah tersebut diambil untuk mendorong kemudahan layanan publik sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama ini juga merupakan respons atas keluhan masyarakat yang sempat viral di media sosial. Seorang warga mengaku dipersulit saat membayar pajak kendaraan di salah satu Samsat karena tidak membawa KTP pemilik asli, bahkan diminta biaya tambahan tidak resmi.
Menanggapi hal tersebut, Dedi menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh mempersulit masyarakat.
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,” kata KDM.
Kemudahan perpanjang STNK ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor dapat membayar pajak tahunan tanpa melampirkan identitas pemilik pertama.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Masyarakat cukup menunjukkan STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan. Jika ingin menghindari kendala administrasi di kemudian hari, pemilik kendaraan tetap disarankan melakukan proses balik nama.
“Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 6 April 2026. Segera lakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk Jawa Barat Istimewa,” demikian penjelasan dalam surat edaran itu.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Iuran Wajib Kini Bisa Lewat Livin’ by Mandiri
Kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan atau pengesahan STNK. Sementara itu, perpanjangan lima tahunan yang melibatkan penerbitan STNK dan pelat nomor baru tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat kini juga dapat memanfaatkan layanan digital tanpa harus datang ke kantor Samsat. Pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi Signal milik Korlantas Polri maupun aplikasi Sapawarga di Jawa Barat.
Selain itu, proses pengesahan STNK tahunan tidak memerlukan cek fisik kendaraan. Bukti pengesahan tersedia dalam bentuk QR Code yang dapat diakses melalui layanan e-Pengesahan di aplikasi terkait. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,26 persen ke level 6.971,02. Mayoritas sektor melemah, dipimpin sektor… Read More
Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More
Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More
Poin Penting Trisula Textile Industries mencatat laba bersih Rp12,57 miliar pada 2025, naik 9 persen… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah berbalik dari rugi Rp73,73 miliar (2024) menjadi laba Rp150,71 miliar… Read More