News Update

Perpanjang Larangan Masuk, Ini Ketentuan WNA Masuk RI

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperpanjang dan memperbarui aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri sebagai upaya mencegah penularan virus SARS CoV-2 varian baru B117. 

Surat Edaran No. 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ini berlaku sejak 15 – 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi. 

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS COV-2 varian B117 yang lebih mudah menular.  

“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA,” ujar Doni melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.

Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. 

Perpanjangan regulasi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ini semula dikeluarkan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada periode liburan Nata dan Tahun Baru 2021 menyusul temuan virus SARS CoV-2 varian baru B117 di Inggris. 

Adapaun bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri, wajib menjalani beberapa ketentuan sebagai berikut: 

1. Seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.

2. WNA yang datang ke Indonesia diiwajibkan menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah. WNA juga harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina  (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.  

Untuk Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah. 

3. WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri. Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Mandiri Sekuritas Selenggarakan Capital Market Forum 2026 untuk Investor Institusi Lokal dan Asing yang Berinvestasi di Indonesia

Poin Penting Mandiri Sekuritas menggelar Capital Market Forum 2026 bertema Accelerating Quality Growth untuk mempertemukan… Read More

12 mins ago

Pembiayaan Haji Khusus Bank Mega Syariah Melonjak 180 Persen di Akhir 2025

Poin Penting Outstanding Flexi Mitra Mabrur Bank Mega Syariah tumbuh lebih dari 180 persen yoy… Read More

20 mins ago

IHSG Dibuka Melemah 0,07 Persen ke Posisi 8.026

Poin Penting Pagi ini IHSG dibuka turun 0,07 persen ke 8.026,10 dengan 143 saham terkoreksi,… Read More

1 hour ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak naik pada Selasa, 10 Februari 2026, meliputi produk… Read More

2 hours ago

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabahnya

Poin Penting LPS menyiapkan pembayaran klaim dan likuidasi setelah izin Perumda BPR Bank Cirebon dicabut… Read More

3 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat ke Level 16.796 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah menguat 0,05 persen ke level Rp16.796 per dolar AS pada pembukaan perdagangan… Read More

3 hours ago