News Update

Pernyataan BPK Soal 7 Bank Berpotensi Ciptakan Moral Hazard

Jakarta – Berbagai pihak menyayangkan pernyataan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengenai 7 bank yang kurang diawasi dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditengah pandemi Covid19.

Anggota Komisi XI Fraksi PDI-P Andreas Eddy Susetyo mengatakan, dimasa pandemi seperti ini kewaspadaan untuk menjaga kesehatan industri keuangan memang perlu untuk terus ditingkatkan, namun kepercayaan juga harus didahulukan agar tidak terjadi moral hazard di masyarakat.

“Jadi yang penting semua pihak menjaga kepercayaan dan kewenangan yang diberikan oleh lembaga baik OJK maupun BPK. Kita tidak ingin adanya moral hazard disatu sisi kita memang juga waspada,” kata Andreas ketika dihubungi oleh infobanknews di Jakarta, Kamis 14 Mei 2020.

Dirinya cukup mengapresiasi langkah audit BPK yang termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019. Dimana dalam pemeriksaannya, ada tujuh bank yang dikaitkan dengan kurangnya pengawasan dengan kadar masalah yang berbeda. 

Menurutnya kadar permasalahan ada pada kurangnya pengawasan dari OJK sehingga menyebabkan permasalahan di perbankan. “OJK protokol pengawasan belum efektif dan belum terlaksana. Kita menyadari itu karena yang mengawasi OJK ya DPR kita semua memandang pengawasan OJK kurang efektif,” ucap Andreas.

Dihubungi ditempat terpisah, Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno juga mempertanyakan kinerja OJK yang belum maksimal. Walau begitu, tidak sepatutnya nama bank yang kurang diawasi itu muncul ke publik.

“Hal ini dikhawatirkan ada risiko ke arah sana (nasabah panik) flight for quality, lari ke tempat yg lebih aman,” tambahnya.

Andreas kembali menambahkan, bahwa saat ini likuiditas perbankan masih cenderung stabil. Sebagai informasi saja, OJK mencatat stabilitas sektor jasa keuangan yang masih terjaga diidukung dengan tingkat permodalan yang tinggi. Pada Maret 2020, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) mengalami penurunan namun masih cukup tinggi yaitu sebesar 21,72% dimana pada saat Desember 2019 sempat mencapai 23,31%.

Sedangkan untuk risiko kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) gross sedikit meningkat namun masih terjaga di 2,77% dimana pada Desember 2019 mencapai 2,53%. Beberapa sektor pendorong tingginya NPL adalah sektor transportasi, pengolahan, perdagangan dan rumah tangga. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kisi-kisi OJK akan Kondisi Perbankan Pasca Pemangkasan BI Rate

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penurunan suku bunga acuan atau BI Rate akan memengaruhi… Read More

6 hours ago

Jokowi Terima 10 Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK, Pansel: Berasal dari Aspirasi Publik

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima nama-nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan… Read More

7 hours ago

Soal Kasus Dugaan Gratifikasi IPO, OJK Tegaskan Pegawainya Tak Terlibat

Jakarta - Kasus dugaan gratifikasi lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam melakukan penawaran umum… Read More

8 hours ago

Allianz Life Gandeng Bank HSBC Luncurkan Produk Asuransi Baru, Simak Manfaatnya

Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Bank HSBC Indonesia (Bank… Read More

8 hours ago

Ini yang Dilakukan OJK-Kominfo dalam Persempit Ruang Gerak Judi Online

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan tengah berupaya… Read More

11 hours ago

OJK Ungkap Alasan Pertumbuhan DPK Lebih Rendah Dibanding Kredit

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan penyebab pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK)… Read More

12 hours ago