News Update

Permudah Penyaluran Bansos, Limit e-Money Registered Jadi Rp10 Juta

Jakarta – Bank Indonesia (BI) sebagai regulator di sistem pembayaran memutuskan untuk menambah batas nominal dana yang dapat disimpan dalam uang elektronik (e-money) untuk jenis registered. Aturan terkait batas nominal dana yang disimpan dalam e-money ini akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Enny V Panggabean mengatakan, aturan mengenai batas nominal e-money ini akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang nantinya akan diinformasikan kepada bank-bank nasional yang memiliki uang elektronik.

“Batas uang elektronik registered akan jadi Rp10 juta. Tapi saat ini registered masih Rp5 juta dan dinaikkan menjadi Rp10 juta atau naik dua kali lipat. Ini akan diatur dalam SE dan tidak ada di dalam PBI No.18/17/PBI/2016,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2016.

Sebagaimana diketahui, untuk saat ini batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan dalam instrumen uang elektronik untuk jenis unregistered paling banyak adalah Rp1 juta, sedangkan untuk uang elektronik untuk jenis registered maksimal adalah Rp5 juta.

Menurutnya, penambahan batas nominal dana yang dapat disimpan dalam uang elektronik ini juga untuk mendukung arahan pemerintah terkait dengan bantuan sosial yang harus dilakukan secara non tunai. Dengan begitu, pemberian bantuan sosial yang diberikan pemerintah akan lebih tepat sasaran.

“Penggunaan yang unregistered itu rata-rata kecil paling tidak hanya Rp10 ribu, Rp20 ribu. Biasanya itu untuk naik busway, bayar tol, naik kereta, parkir dan sebagainya. Tapi kalau yang registered itukan bisa untuk bantuan sosial, jadi saya rasa kalau Rp10 juta itu cukup,” ucapnya.

Lebih lanjut dirinya mengingatkan, dengan adanya peningkatan batas nilai uang elektronik untuk jenis registered ini, diharapkan agar tidak digunakan untuk transaksi yang bersifat kejahatan seperti pencucian uang dan sebagainya. Di mana penambahan batas nominal uang elektronik ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat.

“Ini sudah naik. Karena uang elektronik ini untuk penggunaan yang masif. Kemudian ini dirasa bahwa kalau terjadi sesuatu jangan sampai ruginya terlalu banyak. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

11 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

12 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

12 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

12 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

15 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

18 hours ago