Jakarta – Berkembangnya teknologi di industri keuangan dan perbankan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengadopsi teknologi untuk melakukan pengawasan. Triyono Gani, Kepala Group Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan OJK saat ini sedang mengkaji penerapan big data analytics untuk melakukan pengawasan pada laporan perbankan.
Selain itu, OJK juga sudah menerapkan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan di industri jasa keuangan dan perbankan. Triyono menyebutnya sebagai regulatory technology. Pengawasan dengan teknologi ini bisa diterapkan di setiap pelaku industri dan tentunya mempermudah pengawasan OJK.
“Contoh kecil di OJK adalah pengaduan. Jumlah pengaduan yang masuk mencapai ribuan tiap harinya dan tidak mungkin dilakukan secara manual. Kita bisa menggunakan regulatory technology,” ujarnya dalam Webminar bertajuk Digi X The Digital Payment Transformation yang diselenggarakan Infobank dan TelkomSigma hari ini 4 Agustus 2021.
OJK juga mempersilahkan setiap pelaku industri jasa keuangan untuk berinovasi dan mengembangkan fitur yang baru. Meskipun demikian, Triyono meminta agar setiap inovasi tersebut dikonsultasikan dan mendapat persetujuan OJK. Sehingga, pengawasan akan inovasi tersebut akan semakin terarah dan minim pelanggaran. (*)
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More