Jakarta – Berkembangnya teknologi di industri keuangan dan perbankan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengadopsi teknologi untuk melakukan pengawasan. Triyono Gani, Kepala Group Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan OJK saat ini sedang mengkaji penerapan big data analytics untuk melakukan pengawasan pada laporan perbankan.
Selain itu, OJK juga sudah menerapkan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan di industri jasa keuangan dan perbankan. Triyono menyebutnya sebagai regulatory technology. Pengawasan dengan teknologi ini bisa diterapkan di setiap pelaku industri dan tentunya mempermudah pengawasan OJK.
“Contoh kecil di OJK adalah pengaduan. Jumlah pengaduan yang masuk mencapai ribuan tiap harinya dan tidak mungkin dilakukan secara manual. Kita bisa menggunakan regulatory technology,” ujarnya dalam Webminar bertajuk Digi X The Digital Payment Transformation yang diselenggarakan Infobank dan TelkomSigma hari ini 4 Agustus 2021.
OJK juga mempersilahkan setiap pelaku industri jasa keuangan untuk berinovasi dan mengembangkan fitur yang baru. Meskipun demikian, Triyono meminta agar setiap inovasi tersebut dikonsultasikan dan mendapat persetujuan OJK. Sehingga, pengawasan akan inovasi tersebut akan semakin terarah dan minim pelanggaran. (*)
Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More
Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More
Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More
Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More
Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More