Jakarta – Berkembangnya teknologi di industri keuangan dan perbankan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengadopsi teknologi untuk melakukan pengawasan. Triyono Gani, Kepala Group Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan OJK saat ini sedang mengkaji penerapan big data analytics untuk melakukan pengawasan pada laporan perbankan.
Selain itu, OJK juga sudah menerapkan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan di industri jasa keuangan dan perbankan. Triyono menyebutnya sebagai regulatory technology. Pengawasan dengan teknologi ini bisa diterapkan di setiap pelaku industri dan tentunya mempermudah pengawasan OJK.
“Contoh kecil di OJK adalah pengaduan. Jumlah pengaduan yang masuk mencapai ribuan tiap harinya dan tidak mungkin dilakukan secara manual. Kita bisa menggunakan regulatory technology,” ujarnya dalam Webminar bertajuk Digi X The Digital Payment Transformation yang diselenggarakan Infobank dan TelkomSigma hari ini 4 Agustus 2021.
OJK juga mempersilahkan setiap pelaku industri jasa keuangan untuk berinovasi dan mengembangkan fitur yang baru. Meskipun demikian, Triyono meminta agar setiap inovasi tersebut dikonsultasikan dan mendapat persetujuan OJK. Sehingga, pengawasan akan inovasi tersebut akan semakin terarah dan minim pelanggaran. (*)
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More
Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 19… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperluas layanan BI FAST dengan menghadirkan fitur transaksi kolektif (bulk… Read More
Jakarta – Harga saham PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) anjlok 24,24 persen atau terkena… Read More
Jakarta - Wakil Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Jakarta sekaligus Anggota Dewan Komisioner… Read More