Jakarta – Berkembangnya teknologi di industri keuangan dan perbankan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengadopsi teknologi untuk melakukan pengawasan. Triyono Gani, Kepala Group Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan OJK saat ini sedang mengkaji penerapan big data analytics untuk melakukan pengawasan pada laporan perbankan.
Selain itu, OJK juga sudah menerapkan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan di industri jasa keuangan dan perbankan. Triyono menyebutnya sebagai regulatory technology. Pengawasan dengan teknologi ini bisa diterapkan di setiap pelaku industri dan tentunya mempermudah pengawasan OJK.
“Contoh kecil di OJK adalah pengaduan. Jumlah pengaduan yang masuk mencapai ribuan tiap harinya dan tidak mungkin dilakukan secara manual. Kita bisa menggunakan regulatory technology,” ujarnya dalam Webminar bertajuk Digi X The Digital Payment Transformation yang diselenggarakan Infobank dan TelkomSigma hari ini 4 Agustus 2021.
OJK juga mempersilahkan setiap pelaku industri jasa keuangan untuk berinovasi dan mengembangkan fitur yang baru. Meskipun demikian, Triyono meminta agar setiap inovasi tersebut dikonsultasikan dan mendapat persetujuan OJK. Sehingga, pengawasan akan inovasi tersebut akan semakin terarah dan minim pelanggaran. (*)
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More
Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More
Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More
Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More