Ekonomi dan Bisnis

Permudah Izin Berusaha, Pemerintah Luncurkan Sistem OSS

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS). Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) ini untuk mempermudah pelayanan perizinan berusaha yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Jakarta, Senin, 9 Juli 2018 mengatakan melalui sistem OSS, perizinan bisa dilakukan secara daring (online) di mana pun dan kapan pun selain melalui PTSP. Perizinan PTSP memang sebelumnya telah mempermudah perizinan di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

“OSS diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian,” ujarnya.

Lebih lanjut Darmin mengungkapkan, bahwa sistem OSS yang telah diluncurkan ini mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Bahkan sistem ini telah dilakukan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam dan Palu.

Baca juga: Dorong Investasi, Pemerintah Desak Daerah Bentuk Satgas Kemudahan Berusaha

Rancang bangun sistem berbasis IT ini pada dasarnya merupakan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat dan PTSP daerah. Termasuk juga sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam hal ini, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam. Saat ini operasional OSS sendiri telah diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya. “Namun ini merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM,” ucapnya.

Saat ini Kemenko Perekonomian juga telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha. Satuan tugas (satgas) untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua Provinsi.

Sedangkan pembentukan satuan-satuan tugas di tingkat Kabupaten/Kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya, hanya tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah Kabupaten/Kota. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

14 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

24 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

1 hour ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago