Ekonomi dan Bisnis

Permudah Izin Berusaha, Pemerintah Luncurkan Sistem OSS

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS). Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) ini untuk mempermudah pelayanan perizinan berusaha yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Jakarta, Senin, 9 Juli 2018 mengatakan melalui sistem OSS, perizinan bisa dilakukan secara daring (online) di mana pun dan kapan pun selain melalui PTSP. Perizinan PTSP memang sebelumnya telah mempermudah perizinan di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

“OSS diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian,” ujarnya.

Lebih lanjut Darmin mengungkapkan, bahwa sistem OSS yang telah diluncurkan ini mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Bahkan sistem ini telah dilakukan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam dan Palu.

Baca juga: Dorong Investasi, Pemerintah Desak Daerah Bentuk Satgas Kemudahan Berusaha

Rancang bangun sistem berbasis IT ini pada dasarnya merupakan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat dan PTSP daerah. Termasuk juga sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam hal ini, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam. Saat ini operasional OSS sendiri telah diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya. “Namun ini merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM,” ucapnya.

Saat ini Kemenko Perekonomian juga telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha. Satuan tugas (satgas) untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua Provinsi.

Sedangkan pembentukan satuan-satuan tugas di tingkat Kabupaten/Kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya, hanya tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah Kabupaten/Kota. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

AAJI Buka Pencalonan Ketua Baru, Siapa Kandidatnya?

Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More

6 hours ago

AAJI Beberkan Alasan Penunjukan 2 Plt Ketua Sekaligus

Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More

9 hours ago

Dana Riset Naik Jadi Rp12 T, DPR Apresiasi Langkah Prabowo Temui 1.200 Rektor

Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More

10 hours ago

Indeks INFOBANK15 Menguat 2 Persen Lebih, Hampir Seluruh Saham Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Menguat 1,55 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp16.512 T

Poin Penting IHSG menguat 1,55 persen sepekan dan ditutup di level 9.075,40, sekaligus mencetak rekor… Read More

12 hours ago

1 Dekade Modalku, Salurkan Pendanaan Rp9,2 Triliun ke 74 Ribu UKM

Poin Penting Modalku menyalurkan pendanaan Rp9,2 triliun kepada lebih dari 74 ribu UKM sejak berdiri… Read More

12 hours ago