Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS). Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) ini untuk mempermudah pelayanan perizinan berusaha yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Jakarta, Senin, 9 Juli 2018 mengatakan melalui sistem OSS, perizinan bisa dilakukan secara daring (online) di mana pun dan kapan pun selain melalui PTSP. Perizinan PTSP memang sebelumnya telah mempermudah perizinan di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
“OSS diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian,” ujarnya.
Lebih lanjut Darmin mengungkapkan, bahwa sistem OSS yang telah diluncurkan ini mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Bahkan sistem ini telah dilakukan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam dan Palu.
Baca juga: Dorong Investasi, Pemerintah Desak Daerah Bentuk Satgas Kemudahan Berusaha
Rancang bangun sistem berbasis IT ini pada dasarnya merupakan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat dan PTSP daerah. Termasuk juga sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam hal ini, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam. Saat ini operasional OSS sendiri telah diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya. “Namun ini merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM,” ucapnya.
Saat ini Kemenko Perekonomian juga telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha. Satuan tugas (satgas) untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua Provinsi.
Sedangkan pembentukan satuan-satuan tugas di tingkat Kabupaten/Kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya, hanya tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah Kabupaten/Kota. (*)
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More