Ekonomi dan Bisnis

Permudah Izin Berusaha, Pemerintah Luncurkan Sistem OSS

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS). Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) ini untuk mempermudah pelayanan perizinan berusaha yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Jakarta, Senin, 9 Juli 2018 mengatakan melalui sistem OSS, perizinan bisa dilakukan secara daring (online) di mana pun dan kapan pun selain melalui PTSP. Perizinan PTSP memang sebelumnya telah mempermudah perizinan di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

“OSS diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian,” ujarnya.

Lebih lanjut Darmin mengungkapkan, bahwa sistem OSS yang telah diluncurkan ini mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Bahkan sistem ini telah dilakukan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam dan Palu.

Baca juga: Dorong Investasi, Pemerintah Desak Daerah Bentuk Satgas Kemudahan Berusaha

Rancang bangun sistem berbasis IT ini pada dasarnya merupakan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat dan PTSP daerah. Termasuk juga sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam hal ini, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam. Saat ini operasional OSS sendiri telah diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya. “Namun ini merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM,” ucapnya.

Saat ini Kemenko Perekonomian juga telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha. Satuan tugas (satgas) untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua Provinsi.

Sedangkan pembentukan satuan-satuan tugas di tingkat Kabupaten/Kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya, hanya tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah Kabupaten/Kota. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

1 hour ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

1 hour ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

3 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

3 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

5 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

5 hours ago