Jakarta – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan hari ini (13/11) diprediksi masih akan lanjutkan pelemahannya. Masih meningkatnya permintaan akan dolar AS membuat pergerakannya cenderung meningkat yang membuat rupiah kian melemah.
Pada perdagangan pagi hari ini rupiah dibuka pada level Rp14.835 per dolar AS atau melemah 0,17 persen dibandingkan posisi penutupan perdagangan di hari sebelumnya. Rupiah kian melemah makin dalam. Pukul 09.58 WIB rupiah melemah 100 poin atau 0,67 persen ke level Rp14.920 per dolar AS.
Pengamat Pasar Modal Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Reza Priyambada dalam riset hariannya di Jakarta, Selasa, 13 November 2018 mengatakan, diperkirakan pelemahan masih dimungkinkan terjadi pada rupiah. Namun demikian, diharapkan pelemahan tersebut dapat lebih terbatas.
“Permintaan akan dolar AS yang tinggi membuat pergerakannya cenderung meningkat sehingga dapat menghalangi potensi Rupiah untuk berbalik naik,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pernyataan Bank Sentral AS (The Fed) yang masih akan naikkan suku bunganya sekali lagi di akhir tahun ini dan juga masih defisitnya transaksi berjalan di kuartal III 2018, telah menjadi katalis negatif bagi laju rupiah untuk kembali ke zona hijaunya.
“Rupiah diperkirakan akan bergerak di kisaran Rp14.785-Rp14.840 per dolar AS. Tetap mencermati dan mewaspadai berbagai sentimen yang dapat membuat Rupiah kembali melemah,” ucapnya. (*)
Jakarta – Militer Israel mengeklaim telah membunuh pemimpin politik dan militer Hamas Yahya Sinwar di… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/10) ditutup meningkat ke level… Read More
Surabaya – Infobank Digital yang merupakan bagian dari Infobank Media Group menggelar Infobank Literacy Road… Read More
Jakarta – Perusahaan ritel rumah tangga, MR.DIY menggandeng PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) dalam… Read More
Jakarta – Erina Gudono, istri dari Kaesang Pangarep, kembali mendapat sorotan tajam netizen setelah melahirkan… Read More
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024… Read More