Ekonomi dan Bisnis

Permendag 31/2023 Terbit, INDEF Beri Sejumlah Catatan Penting Bagi UMKM Lokal

Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengatakan, Permedag No.31 Tahun 2023 dinilai sudah lebih baik dibandingkan Permendag No.50 Tahun 2020. Namun, ada sejumlah catatan penting yang perlu diperbaiki menyoal produk UMKM di Tanah Air.

Direktur Program INDEF Dr.Esther Sri Astuti S.A menilai, Permendag 31/2023 lebih baik karena mengatur izin usaha bagi merchant dalam negeri, membatasi harga bagi produk impor yang masuk ke Indonesia dan memberi ruang promosi bagi produk Indonesia dalam social commerce.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Pemerintah Beri Waktu Sepekan Untuk Pindah ke E-Commerce

“Jadi, hal ini tentunya akan lebih baik karena tidak bisa misalnya kita beli barang dari luar harga Rp10 ribu-Rp15 ribu tapi di impor dari luar negeri. Nah, itu yang akan mematikan produk domestik di platform tersebut,” ujarnya dalam Diskusi Publik daring “Larangan Social Commerce, tepatkah,” pada Selasa (3/10).

Catatan lainnya, kata dia, batasan harga dan jenis produk impor harus jelas ditentukan range harganya agar tidak ada tsunami produk impor. Sebab, platform e-commerce dan social commerce dijadikan promosi bagi barang-barang impor.

“Sehingga akan berisiko produk lokal tergerus oleh pasar luar. Untuk mengantisipasi hal tersebut seharusnya ada regulasi teknis dari Permendag 31/2023 yang mengatur range harga berapa, jenis produk seperti apa,” bebernya.

Selain itu, adanya ruang promosi untuk produk lokal harus ditingkatkan sehingga penting adanya regulasi yang mengatur minimal berapa persentase produk lokal yang dipasang di social commerce tersebut.

“Katakanlah 40 persen, 50 persen harus ada produk lokal. Kalau ini tidak diatur maka menurut saya social commerce dan e-commerce hanya menjadi ajang promosi transaksi produk impor. Jangan sampai itu terjadi,“ imbuhnya.

Baca juga: Zulhas Beberkan Alasan di Balik Revisi Permendag 31/2023

Catatan terakhir, regulasi sebaiknya mendorong promosi besar-besaran untuk produk lokal di social commerce untuk meningkatkan pangsa pasar UMKM. Sudah saatnya produk lokal naik kelas, tembus pasar global. 

Social commerce juga memberi peluang UMKM untuk memperluas akses pasar yang mana kebijakan pemerintah seharusnya mendorong peningkatan literasi digital bagi UMKM. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

5 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

6 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

7 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

7 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

8 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

9 hours ago