Jakarta – Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Permata Tbk, (PermataBank Syariah) menyambut positif aturan Qanun yang akan diterapkan di Provinsi Aceh.
Shariah Banking Director PermataBank Herwin Bustaman menyebut, potensi yang bisa diambil dari penerapan aturan tersebut dapat mencapai Rp25 triliun. Meski begitu, saat ini pihaknya belum mengkonversikan cabang konvensionalnya di Aceh.
“Iya pasti berimbas. Bayangin saja ada Rp20 triliun hingga Rp25 triliun potensinya yang akan ada di 2021 bila itu pindah ke syariah, meski paling besar itu masih bank besar,” kata Herwin di Jakarta, Senin 23 Desember 2019.
Menurutnya, peraturan tersebut sangat mendorong industri syariah di Indonesia. Namun, pihaknya masih terus mengamati kondisi pasar untuk dapat menerapkan kebijakab provinsi tersebut.
Sebagai informasi, Qanun Provinsi Aceh adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh. Dengan adanya aturan tersebut layanan perbankan diharapkan dapat merubah bisnisnya ke syariah.
Di mana Qanun ini berlaku bagi lima kelompok, yaitu Pertama, setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh. Kedua, bukan pemeluk agama Islam dan melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh.
Ketiga, setiap orang yang bukan pemeluk Islam, badan usaha serta badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten atau Kota. Keempat, LKS yang menjalankan usaha di Provinsi Aceh. P Kelima, LKS luar Provinsi Aceh yang berkantor pusat di Provinsi Aceh. (*)
Editor: Rezkiana Np
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More