News Update

PermataBank Syariah Lihat Potensi Besar Penerapan Qanun Aceh

Jakarta – Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Permata Tbk, (PermataBank Syariah) menyambut positif aturan Qanun yang akan diterapkan di Provinsi Aceh.

Shariah Banking Director PermataBank Herwin Bustaman menyebut, potensi yang bisa diambil dari penerapan aturan tersebut dapat mencapai Rp25 triliun. Meski begitu, saat ini pihaknya belum mengkonversikan cabang konvensionalnya di Aceh.

“Iya pasti berimbas. Bayangin saja ada Rp20 triliun hingga Rp25 triliun potensinya yang akan ada di 2021 bila itu pindah ke syariah, meski paling besar itu masih bank besar,” kata Herwin di Jakarta, Senin 23 Desember 2019.

Menurutnya, peraturan tersebut sangat mendorong industri syariah di Indonesia. Namun, pihaknya masih terus mengamati kondisi pasar untuk dapat menerapkan kebijakab provinsi tersebut.

Sebagai informasi, Qanun Provinsi Aceh adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh. Dengan adanya aturan tersebut layanan perbankan diharapkan dapat merubah bisnisnya ke syariah.

Di mana Qanun ini berlaku bagi lima kelompok, yaitu Pertama, setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh. Kedua, bukan pemeluk agama Islam dan melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh.

Ketiga, setiap orang yang bukan pemeluk Islam, badan usaha serta badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten atau Kota. Keempat, LKS yang menjalankan usaha di Provinsi Aceh. P Kelima, LKS luar Provinsi Aceh yang berkantor pusat di Provinsi Aceh. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

14 mins ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

6 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

7 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

7 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

9 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

11 hours ago