Jakarta – Pemerintah baru saja memberikan bantuan subsidi gaji bagi para pekerja dengan gaji dibawah Rp5 Juta. Bantuan ini rencananya akan diterima para pekerja selama 4 bulan dengan nominal sebesar Rp600 ribu di setiap bulannya.
Peneliti Senior INDEF Aviliani menilai bahwa penyaluran bantuan subsidi gaji pemerintah masih terkendala permasalahan data. Hal itu terbukti dari terjadinya penundaan pencairan bantuan subsidi gaji pada 26 Agustus lalu. Untuk itu, Indonesia perlu meningkatkan akurasi data masyarakatnya.
“Persoalan data ini harus segera dibereskan. Seringkali, kita bingung mau menggunakan data yang mana. Permasalahan data ini memungkinkan orang yang mempunyai take home pay diatas Rp5 juta masih mendapatkan bantuan subsidi,” ujar Aviliani via livestreaming, di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Lebih jauh, Aviliani mencontohkan penerapan single data identity yang telah diterapkan beberapa negara lain. Menurutnya, melalui data yang akurat dan terintegrasi, bantuan dapat disalurkan dengan cepat dan tepat.
“Kita seringkali masih sibuk dengan data masyarakat itu sendiri. Di negara lain sudah menggunakan single data identity, sehingga ketika akan menyalurkan bantuan, sudah jelas kategori masyarakat mana yang akan dibantu. Ini yang harus kita terapkan di Indonesia,” pungkasnya. (*) Evan Yulian Philaret.
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More