Jakarta – Kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat saat ini hampir menjadi kebutuhan utama bagi sebagian masyarakat. Baik digunakan untuk bekerja, berpergian, ataupun hanya digunakan sehari-hari.
Namun, risiko atas kehilangan kendaraan bermotor tersebut saat ini semakin marak, khususnya untuk kendaraan bermotor yang masih baru. Ketika pelanggan telah mengajukan kredit terhadap suatu kendaraan bermotor tersebut, biasanya sudah mencakup asuransi ketika kendaraan bermotor itu hilang atau mengalami kerusakan. Apakah asuransi tersebut sudah cukup bagi pelanggan untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap risiko yang ada?
Saat kendaraan bermotor yang sedang dicicil hilang atau mengalami kerusakan total, maka proses klaim asuransi kendaraan bermotor akan berjalan mengikuti prosedur yang berlaku dengan nilai penggantian sesuai dengan Nilai Pertanggungan yang terdapat dalam polis asuransi kendaraan bermotor.
Baca juga: Laba Tugu Insurance Melonjak 96,1 Persen, Ditopang Pertumbuhan Premi dan Hasil Investasi
Nantinya, nilai penggantian tersebut akan diberikan pertama kali kepada perusahaan pembiayaan untuk melunasi sisa utang pelanggan, kemudian apabila terdapat selisih atau sisa maka akan diberikan kepada pelanggan.
Jika dikalkulasi, maka nilai penggantian yang akhirnya diterima oleh pelanggan bisa lebih kecil dari yang dibayangkan apalagi jika kejadian kehilangan atau kerusakan total tersebut terjadi pada periode awal kredit kendaraan bermotor.
Bahkan, kemungkinan besar nilai ini tidak mencukupi untuk digunakan sebagai uang muka untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor kembali.
Oleh karena itu, para pelanggan dapat menambah polis asuransi t down payment dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance yang menjamin uang muka atau down payment untuk pengajuan kendaraan bermotor baru selanjutnya.
Melalui produk t-down payment, pelanggan bisa mendapatkan nilai ganti rugi di luar asuransi yang menyatu dalam pembiayaan, yang nantinya dapat dipergunakan sebagai Uang Muka (down payment) bila ingin mengajukan kredit kendaraan bermotor kembali.
Melansir laman resmi Tugu, pertanggungan produk t-down payment ini menjamin ganti rugi kepada Tertanggung untuk pembayaran uang muka pembelian kendaraan bermotor akibat kerugian total pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Adapun kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
1.2. Perbuatan jahat
1.3. Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
1.4. Kebakaran, termasuk
1.4.1. Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor
1.4.2. Kebakaran akibat sambaran petir
1.4.3. Kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran
1.4.4. Dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
Hanya saja, terdapat risiko yang dikecualikan atau tidak menjamin kerugian yang antara lain disebabkan oleh:
Sebagai informasi, indikasi premi berkisar Rp24.000 per tahun dan biaya administrasi dan materai sebesar Rp12.500, di mana harga pertanggungan adalah nilai uang muka pembelian bermotor awal, dengan deductible 10 persen dari harga pertanggungan. (*)
Jakarta – Ekonom Senior Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan masih terdapat gap yang tinggi antara kebutuhan pendanaan… Read More
Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More