Keuangan

Perlukah Memiliki Asuransi Tambahan Kendaraan Bermotor? Ini Jawabannya

Jakarta – Kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat saat ini hampir menjadi kebutuhan utama bagi sebagian masyarakat. Baik digunakan untuk bekerja, berpergian, ataupun hanya digunakan sehari-hari.

Namun, risiko atas kehilangan kendaraan bermotor tersebut saat ini semakin marak, khususnya untuk kendaraan bermotor yang masih baru. Ketika pelanggan telah mengajukan kredit terhadap suatu kendaraan bermotor tersebut, biasanya sudah mencakup asuransi ketika kendaraan bermotor itu hilang atau mengalami kerusakan. Apakah asuransi tersebut sudah cukup bagi pelanggan untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap risiko yang ada?

Saat kendaraan bermotor yang sedang dicicil hilang atau mengalami kerusakan total, maka proses klaim asuransi kendaraan bermotor akan berjalan mengikuti prosedur yang berlaku dengan nilai penggantian sesuai dengan Nilai Pertanggungan yang terdapat dalam polis asuransi kendaraan bermotor.

Baca juga: Laba Tugu Insurance Melonjak 96,1 Persen, Ditopang Pertumbuhan Premi dan Hasil Investasi

Nantinya, nilai penggantian tersebut akan diberikan pertama kali kepada perusahaan pembiayaan untuk melunasi sisa utang pelanggan, kemudian apabila terdapat selisih atau sisa maka akan diberikan kepada pelanggan.

Jika dikalkulasi, maka nilai penggantian yang akhirnya diterima oleh pelanggan bisa lebih kecil dari yang dibayangkan apalagi jika kejadian kehilangan atau kerusakan total tersebut terjadi pada periode awal kredit kendaraan bermotor.

Bahkan, kemungkinan besar nilai ini tidak mencukupi untuk digunakan sebagai uang muka untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor kembali.

Oleh karena itu, para pelanggan dapat menambah polis asuransi t down payment dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance yang menjamin uang muka atau down payment untuk pengajuan kendaraan bermotor baru selanjutnya.

Melalui produk t-down payment, pelanggan bisa mendapatkan nilai ganti rugi di luar asuransi yang menyatu dalam pembiayaan, yang nantinya dapat dipergunakan sebagai Uang Muka (down payment) bila ingin mengajukan kredit kendaraan bermotor kembali.

Risiko yang Dijamin

Melansir laman resmi Tugu, pertanggungan produk t-down payment ini menjamin ganti rugi kepada Tertanggung untuk pembayaran uang muka pembelian kendaraan bermotor akibat kerugian total pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Adapun kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok

1.2. Perbuatan jahat
1.3. Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

1.4. Kebakaran, termasuk
1.4.1. Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor
1.4.2. Kebakaran akibat sambaran petir
1.4.3. Kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran
1.4.4. Dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

Hanya saja, terdapat risiko yang dikecualikan atau tidak menjamin kerugian yang antara lain disebabkan oleh:

  • Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis
  • Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
  • Perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung atau wakilnya
  • Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan
  • Barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam Kendaraan Bermotor
  • Zat kimia,  air atau benda cair lainnya
  • Reaksi nuklir
  • Tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi
  • Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Di bawah pengaruh minuman keras, dikemudikan secara paksa
  • Memasuki atau melewati jalan tertutup/terlarang
  • Kehilangan keuntungan

Sebagai informasi, indikasi premi berkisar Rp24.000 per tahun dan biaya administrasi dan materai sebesar Rp12.500, di mana harga pertanggungan adalah nilai uang muka pembelian bermotor awal, dengan deductible 10 persen dari harga pertanggungan. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

10 hours ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

20 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

20 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

20 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

20 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

20 hours ago