Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus mengantisipasi berkembangnya Inovasi Keuangan Digital (IKD) khususnya bagi pelaku financial technology (fintech). Oleh karena itu, Wakil Ketua OJK Nurhaida mengaku akan menambahkan kategori klaster fintech dari Regulatory Sandbox miliknya.
“Inovasi ini tidak pernah berhenti, tidak pernah terbatas. Bisa saja inovasi muncul lagi yang lain dan itu bisa saja memang ada cluster baru, tidak (menutup) kemungkinan ada klaster baru,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 3 September 2019.
Sebagai informasi, sampai dengan Juli 2019, OJK telah menetapkan 48 Penyelenggara IKD tercatat di OJK. Dari 48 fintech tersebut 34 di antaranya ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam regulatory sandbox. Di situ, perusahaan rintisan atau bidang fintech akan diuji terlebih dahulu model bisnis, produk, layanan, dan teknologinya.
“Sandbox ini kan berlangsung selama satu tahun. Jadi nanti dari hasil sandbox ini bisa kita lihat perlu atau memang ada ketentuan lebih lanjut itu apa,” tuturnya.
Hingga saat ini tercatat 48 IKD yang terbagi menjadi 15 klaster yaitu aggregator, credit scoring, claim service handling, digital DIRE, financial planner, financing agent, funding agent, online distress solution, online gold depository, project financing, social network and robo advisor, block-chain based, verification non-CDD, tax and accounting dan e-KYC. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More