Keuangan

Perlu UU Khusus Bentuk Perusahaan Seperti AJB Bumiputera

Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menilai perlu adanya Undang-Undang (UU) khusus terkait dengan usaha bersama atau mutual fund agar ke depannya perusahaan yang berkonsep mutual seperti Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra memiliki dasar hukum yang jelas.

Meski AJB Bumiputera sudah bertransformasi dengan mengganti namanya menjadi PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB), namun perlu ada aturan hukum yang kuat sebagai dasar pijak perusahaan asuransi yang berkonsep mutual fund. Sejauh ini, memang belum ada UU khusus bagi perusahaan mutual fund.

“Usaha bersama masih dibutuhkan gak di Indonesia? Kalau kita masih membutuhkan usaha bersama untuk diteruskan maka harus mempunyai UU, agar usaha bersama atas dasar kepercayaan itu bisa dilaksanakan dengan baik,” ujar Anggota Komisi XI DPR-RI, Johnny G Plate di Jakarta, Selasa, 5 September 2017.

Menurutnya, sejauh ini Komisi XI terus melakukan pembahasan dengan regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan proses restrukturisasi yang sedang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Bumiputera. Oleh sebab itu, OJK juga harus segera menyelesaikan proses restrukturisasi AJB.

“Nah ini harus dicari jalan keluarnya dengan landasan hukum yang betul dengan roadmap yang betul agar perlindungan terhadap tidak hanya pemegang polis yang jumlahnya hampir 6,8 juta, tapi juga dampak ke perekonomian nasional,” ucapnya.

Sebelumnya Pengelola Statuter AJB bidang SDM, Umum, dan Komunikasi, Adhie Massardi mengatakan, bahwa pihaknya masih akan melakukan review terkait rencana lanjutan restrukturisasi perusahaan. Pasalnya, masih ada beberapa masalah yang perlu di update bersama dengan regulator.

Salah satu masalah perlu di update mengenai rencana perubahan skema pendanaan bagi perusahaan asuransi tertua tersebut. “Karena setelah dijalankan ada kendala di lapangan karena ini persoalan uang besar, persoalan bisnis yang terus berubah sehingga proyeksi hari ini diterapkan besok bisa berubah lagi,” katanya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa dengan kepengurusan anggota Dewan Komisioner OJK yang baru maka AJB perlu kembali mereview berbagai langkah yang sudah direncanakan. Maka dari itu dibutuhkan review mendalam agar ke depannya upaya restrukturisasi dapat berhasil. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

3 hours ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

4 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

4 hours ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

5 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

5 hours ago

BEI Gelar CMSE 2024, Perluas Edukasi Pasar Modal ke Masyarakat

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More

5 hours ago