Keuangan

Perlu UU Khusus Bentuk Perusahaan Seperti AJB Bumiputera

Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menilai perlu adanya Undang-Undang (UU) khusus terkait dengan usaha bersama atau mutual fund agar ke depannya perusahaan yang berkonsep mutual seperti Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra memiliki dasar hukum yang jelas.

Meski AJB Bumiputera sudah bertransformasi dengan mengganti namanya menjadi PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB), namun perlu ada aturan hukum yang kuat sebagai dasar pijak perusahaan asuransi yang berkonsep mutual fund. Sejauh ini, memang belum ada UU khusus bagi perusahaan mutual fund.

“Usaha bersama masih dibutuhkan gak di Indonesia? Kalau kita masih membutuhkan usaha bersama untuk diteruskan maka harus mempunyai UU, agar usaha bersama atas dasar kepercayaan itu bisa dilaksanakan dengan baik,” ujar Anggota Komisi XI DPR-RI, Johnny G Plate di Jakarta, Selasa, 5 September 2017.

Menurutnya, sejauh ini Komisi XI terus melakukan pembahasan dengan regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan proses restrukturisasi yang sedang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Bumiputera. Oleh sebab itu, OJK juga harus segera menyelesaikan proses restrukturisasi AJB.

“Nah ini harus dicari jalan keluarnya dengan landasan hukum yang betul dengan roadmap yang betul agar perlindungan terhadap tidak hanya pemegang polis yang jumlahnya hampir 6,8 juta, tapi juga dampak ke perekonomian nasional,” ucapnya.

Sebelumnya Pengelola Statuter AJB bidang SDM, Umum, dan Komunikasi, Adhie Massardi mengatakan, bahwa pihaknya masih akan melakukan review terkait rencana lanjutan restrukturisasi perusahaan. Pasalnya, masih ada beberapa masalah yang perlu di update bersama dengan regulator.

Salah satu masalah perlu di update mengenai rencana perubahan skema pendanaan bagi perusahaan asuransi tertua tersebut. “Karena setelah dijalankan ada kendala di lapangan karena ini persoalan uang besar, persoalan bisnis yang terus berubah sehingga proyeksi hari ini diterapkan besok bisa berubah lagi,” katanya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa dengan kepengurusan anggota Dewan Komisioner OJK yang baru maka AJB perlu kembali mereview berbagai langkah yang sudah direncanakan. Maka dari itu dibutuhkan review mendalam agar ke depannya upaya restrukturisasi dapat berhasil. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

2 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Parkir di Zona Merah ke Posisi 7.022

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More

2 hours ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

2 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

2 hours ago

Cara Amartha Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Desa

Poin Penting Amartha meluncurkan Amartha Empower, portal donasi, zakat, dan sedekah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi… Read More

2 hours ago

CCTV Tol Bisa Dipantau Real-Time di Travoy, Jasa Marga Bantu Pemudik Pilih Rute Terbaik

Poin Penting: Jasa Marga menyediakan akses CCTV di ruas tol yang dapat dipantau real-time melalui… Read More

2 hours ago