Ini Kata Pengamat Soal Diizinkannya AJBB Beroperasi Kembali
Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menilai perlu adanya Undang-Undang (UU) khusus terkait dengan usaha bersama atau mutual fund agar ke depannya perusahaan yang berkonsep mutual seperti Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra memiliki dasar hukum yang jelas.
Meski AJB Bumiputera sudah bertransformasi dengan mengganti namanya menjadi PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB), namun perlu ada aturan hukum yang kuat sebagai dasar pijak perusahaan asuransi yang berkonsep mutual fund. Sejauh ini, memang belum ada UU khusus bagi perusahaan mutual fund.
“Usaha bersama masih dibutuhkan gak di Indonesia? Kalau kita masih membutuhkan usaha bersama untuk diteruskan maka harus mempunyai UU, agar usaha bersama atas dasar kepercayaan itu bisa dilaksanakan dengan baik,” ujar Anggota Komisi XI DPR-RI, Johnny G Plate di Jakarta, Selasa, 5 September 2017.
Menurutnya, sejauh ini Komisi XI terus melakukan pembahasan dengan regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan proses restrukturisasi yang sedang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Bumiputera. Oleh sebab itu, OJK juga harus segera menyelesaikan proses restrukturisasi AJB.
“Nah ini harus dicari jalan keluarnya dengan landasan hukum yang betul dengan roadmap yang betul agar perlindungan terhadap tidak hanya pemegang polis yang jumlahnya hampir 6,8 juta, tapi juga dampak ke perekonomian nasional,” ucapnya.
Sebelumnya Pengelola Statuter AJB bidang SDM, Umum, dan Komunikasi, Adhie Massardi mengatakan, bahwa pihaknya masih akan melakukan review terkait rencana lanjutan restrukturisasi perusahaan. Pasalnya, masih ada beberapa masalah yang perlu di update bersama dengan regulator.
Salah satu masalah perlu di update mengenai rencana perubahan skema pendanaan bagi perusahaan asuransi tertua tersebut. “Karena setelah dijalankan ada kendala di lapangan karena ini persoalan uang besar, persoalan bisnis yang terus berubah sehingga proyeksi hari ini diterapkan besok bisa berubah lagi,” katanya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa dengan kepengurusan anggota Dewan Komisioner OJK yang baru maka AJB perlu kembali mereview berbagai langkah yang sudah direncanakan. Maka dari itu dibutuhkan review mendalam agar ke depannya upaya restrukturisasi dapat berhasil. (*)
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More