Keuangan

Perlu UU Khusus Bentuk Perusahaan Seperti AJB Bumiputera

Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menilai perlu adanya Undang-Undang (UU) khusus terkait dengan usaha bersama atau mutual fund agar ke depannya perusahaan yang berkonsep mutual seperti Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra memiliki dasar hukum yang jelas.

Meski AJB Bumiputera sudah bertransformasi dengan mengganti namanya menjadi PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB), namun perlu ada aturan hukum yang kuat sebagai dasar pijak perusahaan asuransi yang berkonsep mutual fund. Sejauh ini, memang belum ada UU khusus bagi perusahaan mutual fund.

“Usaha bersama masih dibutuhkan gak di Indonesia? Kalau kita masih membutuhkan usaha bersama untuk diteruskan maka harus mempunyai UU, agar usaha bersama atas dasar kepercayaan itu bisa dilaksanakan dengan baik,” ujar Anggota Komisi XI DPR-RI, Johnny G Plate di Jakarta, Selasa, 5 September 2017.

Menurutnya, sejauh ini Komisi XI terus melakukan pembahasan dengan regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan proses restrukturisasi yang sedang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Bumiputera. Oleh sebab itu, OJK juga harus segera menyelesaikan proses restrukturisasi AJB.

“Nah ini harus dicari jalan keluarnya dengan landasan hukum yang betul dengan roadmap yang betul agar perlindungan terhadap tidak hanya pemegang polis yang jumlahnya hampir 6,8 juta, tapi juga dampak ke perekonomian nasional,” ucapnya.

Sebelumnya Pengelola Statuter AJB bidang SDM, Umum, dan Komunikasi, Adhie Massardi mengatakan, bahwa pihaknya masih akan melakukan review terkait rencana lanjutan restrukturisasi perusahaan. Pasalnya, masih ada beberapa masalah yang perlu di update bersama dengan regulator.

Salah satu masalah perlu di update mengenai rencana perubahan skema pendanaan bagi perusahaan asuransi tertua tersebut. “Karena setelah dijalankan ada kendala di lapangan karena ini persoalan uang besar, persoalan bisnis yang terus berubah sehingga proyeksi hari ini diterapkan besok bisa berubah lagi,” katanya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa dengan kepengurusan anggota Dewan Komisioner OJK yang baru maka AJB perlu kembali mereview berbagai langkah yang sudah direncanakan. Maka dari itu dibutuhkan review mendalam agar ke depannya upaya restrukturisasi dapat berhasil. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

4 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

6 hours ago

Teknologi Bata Interlock Percepat Hunian Korban Banjir Padang

Poin Penting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan 36.000 bata interlock presisi untuk pembangunan… Read More

6 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

8 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

9 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

10 hours ago