Headline

Perlu Jurus Baru Dorong Sektor Keuangan Syariah

Jakarta–Mentoknya pangsa pasar sektor jasa keuangan syariah dinilai perlu jurus baru untuk pengembangannya. Industri keuangan syariah memang seperti sulit menembuh raihan pangsa pasar (market share) 5% di industri keuangan.

“Perbankan syariah sudah tiga tahun terakhir market share antara 4,5-5%, maju-mundur, ngambang. Kalau tahun ini enggak tembus (5%) jadi tahun ke-4 (stagnan). Ini tidak bisa dengan cara yang sama bisa dapat hasil yang berbeda. Untuk tembus 5% harus lakukan breakthru (terobosan),” ucap Direktur Utama BNI Syariah Imam T. Saptono dalam seminar Sinergi Melecut Industri Keuangan Syariah di Jakarta, kemarin.

Beberapa hal yang menjadi perhatian untuk diperbaiki di industri keuangan syariah, utamanya perbankan syariah sebagai motor penggerak adalah kualitas aktiva, efisiensi, jumlah produk dan sumber daya manusia (SDM).

“Kemudian dukungan pemerintah, tidak minta banyak privilage tapi bisa ada stepping stone sehingga bisa seimbang dengan industri lain, contoh untuk skim pajak deposito syariah,” imbuh Imam.

Pemerintahan Jokowi-JK sendiri memiliki program Penguatan Sektor Keuangan, yang di dalamnya terdapat program penguatan sektor keuangan syariah. Ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

“Kita patut optimis bahwa dorongan pemerintah semakin besar untuk pengembangan sektor jasa keuangan syariah sesuai program pemerintah. Pemerintah Januari lalu juga menyetujui rencana pendirian Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sebagai wadah koordinasi untuk sinergi,  sebagai kunci pengembangan sektor keuangan syariah. Dengan ada top down ini pengembangan keuangan syariah bisa lebih cepat,” sambung Direktur Penelitian dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendrasyah.

OJK pun telah menyiapkan roadmap industri keuangan syariah, yang menginduk kepada Masterplan Jasa Keuangan Syariah. Dalam roadmap tersebut, kata Deden, pihaknya akan fokus kepada empat pilar yakni penguatan sinergi pemerintah dengan otoritas terkait untuk kebijakan, harmonisasi dan pengaturan pengawasan perbankan syariah, peningkatan daya saing pelaku industri jasa keuangan syariah, dan perluasan customer base melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. (*)

 

Paulus Yoga

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

2 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

11 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

12 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

12 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

14 hours ago