Ekonomi dan Bisnis

Perlonggar Izin Investasi, Pemerintah Segera Revisi Aturan DNI

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengaku telah menindaklanjuti usulan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) beberapa waktu lalu.

Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Bambang Adi Winarso, di Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018 menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima usulan revisi tersebut. Selanjutnya usulan ini akan dibahas di Kementerian dan lembaga terkait.

“Ini sudah. Kita akan review dan bahas ke kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.

Dalam revisi aturan DNI tersebut, kata Bambang, pemerintah melihat bahwa poin yang paling penting adalah terkait cara berpikir pemerintah, dan tak boleh menghambat investor yang akan masuk ke dalam negeri. Salah satunya adalah mempermudah perizinan.

“Kalau mau undang investasi, tak boleh ada hambatan. Kami review ini,” ujar dia.

Baca juga: BKPM Terus Permudah Izin Investasi

Namun, dirinya mengaku, bahwa pihaknya belum membahas secara rinci sektor mana saja yang akan dievaluasi. “Tapi kalau masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) harus dipermudah. (Revisi DNI) ini juga akan didorong oleh kemudahan perizinan,” ucapnya.

Sebelumnya Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong sempat mengatakan bahwa pemerintah akan merevisi Daftar Negatif Investasi. Hal ini untuk mengurangi larangan bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Tanah Air.

DNI merupakan salah satu produk hukum yang diciptakan untuk membuat para investor memiliki kejelasan pilihan bidang usaha yang ada di Indonesia. Tak hanya kejelasan bidang usaha, rasa aman berinvestasi pun bisa didapatkan saat para penanam modal mengetahui secara pasti aturannya.

“Revisinya tak perlu banyak-banyak sektornya, tapi sektor yang kita buka benar-benar dibuka sampai ke hilir, dan proses perizinan dan regulasi yang menjadi hambatan disektor tersebut bisa diatasi,” paparnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

24 mins ago

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

12 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

13 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

13 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

15 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

15 hours ago