Ekonomi dan Bisnis

Perlindungan Konsumen E-Commerce di Indonesia Masih Minim 

Jakarta – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai perlindungan konsumen e-commerce di Tanah Air masih minim. Peneliti CIPS Ira Aprilianti mengungkapkan, ada beberapa persoalan yang berpotensi menghambat pertumbuhan perdagangan e-commerce di Indonesia, seperti regulasi dan minimnya kesadaran konsumen.

Ira mengungkapkan, persoalan pertama adalah belum adanya regulasi mengenai perlindungan data pribadi. Penggunaan data pribadi dalam penyedia layanan e-commerce tidak jarang disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi yang penyedia platform lakukan.

Menurutnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi perlu segera disahkan sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen e-commerce. Namun, saat ini pembahasan RUU ini masih tertunda karena harus menunggu selesainya pembahasan Omnibus Law.

Kemudian, persoalan kedua adalah minimnya kesadaran masyarakat sebagai konsumen dan upaya pemerintah yang masih minim. Ira menuturkan bahwa mayoritas masyarakat belum memahami pentingnya data pribadi dan urgensi untuk melindungi data tersebut.

”Masyarakat sebagai konsumen belum paham urgensi dari perlindungan data pribadi dan hak-hak mereka sebagai konsumen. Upaya-upaya pemerintah juga perlu ditingkatkan supaya bisa mendorong terciptanya kebijakan-kebijakan yang mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi konsumen,” jelas Ira dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip di Jakarta, 14 Januari 2020.

Ia menambahkan, ke depan, diperlukan parameter yang jelas untuk mengukur kinerja penyedia layanan e-commerce dalam mematuhi regulasi yang berlaku. Parameter ini juga dibutuhkan untuk pemetaan lebih lanjut mengenai penyedia layanan.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat mengenai data pribadi dan urgensi untuk melindunginya. Edukasi dan sosialisasi diharapkan bisa membuat masyarakat menjadi semakin kritis saat bertransaksi melalui platform digital.

Sebagai Informasi, Indonesia merupakan negara dengan tingkat pengguna e-commerce terbesar di dunia menurut GlobaWebIndex. Indonesia menghasilkan transaksi e-commerce sebesar USD20,3 juta pada 2018. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar USD3,3 juta kalau dibandingkan dengan 2017.

Sementara itu, McKinsey melaporkan, industri e-commerce di Indonesia akan tumbuh sepanjang 2017-2022 dan menghasilkan USD 20 juta, mendukung 2-3% dari GDP Indonesia dan menyediakan sebanyak 26 juta lapangan pekerjaan. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

5 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

6 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

9 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

9 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

10 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

12 hours ago