Jakarta – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai perlindungan konsumen e-commerce di Tanah Air masih minim. Peneliti CIPS Ira Aprilianti mengungkapkan, ada beberapa persoalan yang berpotensi menghambat pertumbuhan perdagangan e-commerce di Indonesia, seperti regulasi dan minimnya kesadaran konsumen.
Ira mengungkapkan, persoalan pertama adalah belum adanya regulasi mengenai perlindungan data pribadi. Penggunaan data pribadi dalam penyedia layanan e-commerce tidak jarang disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi yang penyedia platform lakukan.
Menurutnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi perlu segera disahkan sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen e-commerce. Namun, saat ini pembahasan RUU ini masih tertunda karena harus menunggu selesainya pembahasan Omnibus Law.
Kemudian, persoalan kedua adalah minimnya kesadaran masyarakat sebagai konsumen dan upaya pemerintah yang masih minim. Ira menuturkan bahwa mayoritas masyarakat belum memahami pentingnya data pribadi dan urgensi untuk melindungi data tersebut.
”Masyarakat sebagai konsumen belum paham urgensi dari perlindungan data pribadi dan hak-hak mereka sebagai konsumen. Upaya-upaya pemerintah juga perlu ditingkatkan supaya bisa mendorong terciptanya kebijakan-kebijakan yang mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi konsumen,” jelas Ira dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip di Jakarta, 14 Januari 2020.
Ia menambahkan, ke depan, diperlukan parameter yang jelas untuk mengukur kinerja penyedia layanan e-commerce dalam mematuhi regulasi yang berlaku. Parameter ini juga dibutuhkan untuk pemetaan lebih lanjut mengenai penyedia layanan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat mengenai data pribadi dan urgensi untuk melindunginya. Edukasi dan sosialisasi diharapkan bisa membuat masyarakat menjadi semakin kritis saat bertransaksi melalui platform digital.
Sebagai Informasi, Indonesia merupakan negara dengan tingkat pengguna e-commerce terbesar di dunia menurut GlobaWebIndex. Indonesia menghasilkan transaksi e-commerce sebesar USD20,3 juta pada 2018. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar USD3,3 juta kalau dibandingkan dengan 2017.
Sementara itu, McKinsey melaporkan, industri e-commerce di Indonesia akan tumbuh sepanjang 2017-2022 dan menghasilkan USD 20 juta, mendukung 2-3% dari GDP Indonesia dan menyediakan sebanyak 26 juta lapangan pekerjaan. (*) Evan Yulian Philaret
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More