Jakarta – Otoritas Jasa Kuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, memperbarui POJK sebelumnya yaitu POJK Nomor 1/POJK.07/2013. Penerbitan POJK baru ini bertujuan untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen dan pelaku usaha serta menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang dinamis di sektor jasa keuangan.
Subtansi penyempurnaan yang diperbarui yang terkandung dalam POJK 6/POJK.07/2022 antara lain, pendekatan pengaturan pada siklus produk dan/atau layanan, penambahan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat yaitu edukasi yang memadai, penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan/atau layanan, serta penguatan dukungan terhadap konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia serta peningkatan upaya perlindungan data dan/atau informasi konsumen.
“Perlindungan data pribadi menjadi penting, sekarang di era digital rasanya data-data kita tidak terproteksi dengan baik apapun bisa dilihat oleh orang lain bahkan email pribadi, privasi di era digital menjadi semakin kecil,” ujar Sarjito, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Jumat, 20 Mei 2022.
Yang terpenting, kata Sarjito, jangan sampai pelaku usaha pada saat jual produk dilayani dengan baik, tapi pada saat produk sudah terjual ternyata bermasalah tidak bisa dikembalikan. Oleh karena itu kententuan ini, mengarah agar ada keseimbangan antara hak dan kewajiban PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) dan konsumen sehingga jika ada pengaduan ada penyelesaian yang baik, jangan sampai ketika melapor tidak dilayani, sehingga ini yang diatur dalam POJK. Dalam hal ini, PUJK dilarang memberikan data atau informasi serta mengharuskan konsumen untuk membagikan data kepada pihak lain, menggunakan data atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari pemilik data tersebut.
“POJK ini berlaku untuk untuk semua PUJK kecuali untuk lembaga keuangan mikro yang sangat kecil, tapi yang relatif besar harus tunduk. Jika melanggar ada sanksi-sanksi seperti peringatan tertulis, denda berupa uang, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan ijin dan sebagainya, jadi sanksinya sangat komprehensif,” jelas Sarjito.
Konsumen juga diharapkan untuk berhati-hati dalam penawaran-penawaran yang diberikan oleh PUJK bila adanya ketidakjelasan informasi produk yang diberikan, serta melakuakan perekaman suara jika adanya penawaran lewat telepon. (*) Irawati
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Di tengah tantangan global yang terus meningkat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) menjalin kolaborasi strategis dengan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp327,3… Read More