Keuangan

Perlindungan Data Pribadi di Era Digital jadi Fokus Aturan Baru OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Kuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, memperbarui POJK sebelumnya yaitu POJK Nomor 1/POJK.07/2013. Penerbitan POJK baru ini bertujuan untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen dan pelaku usaha serta menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang dinamis di sektor jasa keuangan.

Subtansi penyempurnaan yang diperbarui yang terkandung dalam POJK 6/POJK.07/2022 antara lain, pendekatan pengaturan pada siklus produk dan/atau layanan, penambahan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat yaitu edukasi yang memadai, penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan/atau layanan, serta penguatan dukungan terhadap konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia serta peningkatan upaya perlindungan data dan/atau informasi konsumen.

“Perlindungan data pribadi menjadi penting, sekarang di era digital rasanya data-data kita tidak terproteksi dengan baik apapun bisa dilihat oleh orang lain bahkan email pribadi, privasi di era digital menjadi semakin kecil,” ujar Sarjito, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Jumat, 20 Mei 2022.

Yang terpenting, kata Sarjito, jangan sampai pelaku usaha pada saat jual produk dilayani dengan baik, tapi pada saat produk sudah terjual ternyata bermasalah tidak bisa dikembalikan. Oleh karena itu kententuan ini, mengarah agar ada keseimbangan antara hak dan kewajiban PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) dan konsumen sehingga jika ada pengaduan ada penyelesaian yang baik, jangan sampai ketika melapor tidak dilayani, sehingga ini yang diatur dalam POJK. Dalam hal ini, PUJK dilarang memberikan data atau informasi serta mengharuskan konsumen untuk membagikan data kepada pihak lain, menggunakan data atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari pemilik data tersebut.

“POJK ini berlaku untuk untuk semua PUJK kecuali untuk lembaga keuangan mikro yang sangat kecil, tapi yang relatif besar harus tunduk. Jika melanggar ada sanksi-sanksi seperti peringatan tertulis, denda berupa uang, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan ijin dan sebagainya, jadi sanksinya sangat komprehensif,” jelas Sarjito.

Konsumen juga diharapkan untuk berhati-hati dalam penawaran-penawaran yang diberikan oleh PUJK bila adanya ketidakjelasan informasi produk yang diberikan, serta melakuakan perekaman suara jika adanya penawaran lewat telepon. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

11 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

14 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

15 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

19 hours ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

1 day ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

2 days ago