Categories: Keuangan

Perlindungan Data Konsumen Butuh Jaminan Kepastian Hukum

Jakarta – Beberapa kejadian kebocoran data pribadi semakin mendorong kebutuhan akan Undang-Undang (UU) perlindungan data konsumen. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengungkapkan UU ini akan menjadi jaminan kepastian hukum dari pemerintah atas perlindungan data konsumen.

“Kerangka regulasi mengenai data pribadi merupakan kebutuhan mutlak di tengah pesatnya adopsi teknologi dan layanan digital di berbagai sektor, apalagi sejak pandemi Covid-19. Dengan pola interaksi seperti ini, data pribadi masyarakat semakin banyak yang diberikan kepada pihak pengelola data, baik pemerintah maupun swasta, jelas Peneliti CIPS, Pingkan Audrine Kosijungan pada keterangannya, Selasa, 11 Januari 2022.

Ia mengungkapkan, walaupun disahkannya peraturan ini tidak serta merta menyelesaikan permasalahan kebocoran data yang ada, kerangka regulasi yang holistik mengenai perlindungan data pribadi masyarakat diperlukan untuk menjadi dasar hukum dalam menindaklanjuti kejahatan atau serangan siber di kemudian hari.

Pengesahan RUU ini juga akan menegaskan hak-hak digital yang dimiliki oleh masyarakat mengingat UU Perlindungan Konsumen tahun 1999 tidak memberikan landasan hukum yang cukup berkaitan dengan hak konsumen masyarakat di ranah digital.

Data dari UN Conference on Trade and Development (UNCTAD), menunjukkan bahwa 128 dari 194 negara, atau 66% negara, telah memberlakukan undang-undang nasional yang mengamankan perlindungan data dan privasi masyarakatnya.

“Indonesia tentu perlu untuk segera mengesahkan aturan serupa, yaitu RUU PDP, jika tidak maka perkembangan digitalisasi termasuk ekonomi digital kita dapat tertinggal,” tutup Pingkan. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

8 mins ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

22 mins ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

30 mins ago

Nobu Bank Bukukan Laba Bersih Rp481,3 Miliar, Tumbuh 46,30 Persen di 2025

Poin Penting Nobu Bank catat laba Rp481,3 miliar di 2025, tumbuh 46,3% yoy. Kredit naik… Read More

50 mins ago

Bank Jambi Gandeng SMF, Perkuat Likuiditas Pembiayaan Perumahan Rp200 Miliar

Poin Penting Bank Jambi dan SMF bekerja sama senilai Rp200 miliar untuk memperkuat likuiditas KPR.… Read More

1 hour ago

Indonesia-Korea Selatan Sepakati Investasi Rp173 Triliun, Ini Sektornya

Poin Penting Indonesia dan Korea Selatan meneken kerja sama investasi senilai Rp173 triliun, hasil kunjungan… Read More

1 hour ago