Headline

Perlindungan Dasar Nelayan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta–Hadirnya Undang-Undang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam pada pertengahan Maret lalu membawa dampak bagi perlindungan nelayan. Pasalnya, setelah Undang-Undang tersebut disahkan, Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk melindungi nelayan, penambak ikan dan garam dalam skema asuransi.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengemukakan perlindungan dasar seharusnya bisa diberikan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, peran BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat jelas yaitu untuk melindungi seluruh pekerja baik formal maupun informal. Nelayan termasuk pekerja informal, maka sudah menjadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para nelayan dengan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS.

“Perlindungan ideal adalah kalau jaminan dasar terpenuhi, kalau apa yang dirasakan dari jaminan dasar belum mencukupi ya di top up. Jadi kalau apa yang diatur BPJS dirasa masih kurang misalnya Jaminan Hari Tua dan jaminan kematian itu dirasa kurang di-top up,” kata Ilyas dalam Forum Group Discussion “Mencari Asuransi Ideal untuk Nelayan” di Jakarta, 2 Mei 2016.

Ilyas mengatakan, BPJS siap memberikan perlindungan dasar bagi nelayan sebagai pekerja informal dengan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Kita pernah dengar KKP ingin nelayan bisa dapat perlindungan Rp100 juta, kami kalau Rp14 ribu per hari itu berarti setara dengan pekerja dengan gaji Rp2 juta, jadi bisa dapat klaim Rp96 juta, ditambah biaya kubur Rp3 juta kalau ditambah beasiswa itu sudah lewat Rp100 juta,” tambahnya.

Ilyas mengatakan, sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Maritim dan Sumber Daya soal sinkronisasi Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam terkait perlindungan asuransi terhadap nelayan.

“Ini sebenarnya sinergi UU nelayan dan BPJS hanya perlu sinkroinsasi. Sekali lagi perlindungan dasar sebaiknya diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dibentuk UU, buat BPJS bayar klaim bukan beban, kita gak takut defisit, jaminanya terjamin dan luas,” tambahnya.

Pihaknya juga mengaku telah memiliki MoU dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun masih memerlukan tindak lanjut. Seperti diketahui, KKP saat ini masih menyusun skema asuransi untuk para nelayan Indonesia. Asuransi jiwa yang dianggarkan Rp250 miliar ini merupakan salah satu program untuk melindungi sejuta nelayan. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

22 mins ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

2 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

4 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

5 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

5 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

7 hours ago