Ilustrasi Artificial Intelligence (AI) (foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan implementasi artificial intelegence (AI) atau kecerdasan buatan di sektor perbankan dengan tetap mengedepankan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi yang memadai.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I). Dalam Roadmap itu, digitalisasi menjadi salah satu pilar utama penguatan sektor perbankan, melalui pilar 2 yaitu Akselerasi Transformasi Digital.
Sebagai tindak lanjut dari Roadmap tersebut, OJK kemudian menerbitkan Buku Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia pada 29 April 2025 guna menjawab tingginya antusiasme para pemangku kepentingan untuk memahami arah pengembangan AI di sektor perbankan. Buku ini sebagai wujud dukungan terhadap akselerasi transformasi digital sektor perbankan.
Baca juga: Sejumlah BPR Ajukan Likuidasi Sukarela, Begini Tanggapan Bos OJK
“Buku ini disusun berdasarkan berbagai referensi internasional maupun nasional, dan memperhatikan hasil diskusi di berbagai lembaga internasional dengan menyesuaikan konteks kebutuhan dan pendekatan sektor perbankan Indonesia yang senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Kamis, 6 November 2025.
Tata kelola ini disusun OJK berlandaskan prinsip dasar AI yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Prinsip tersebut diselaraskan dengan nilai dan norma yang berlaku di Indonesia, serta mengacu pada praktik internasional.
Dian menyebut terdapat tiga nilai utama yang menjadi fondasi tata kelola AI diantaranya, keandalan (Reliability), untuk memastikan bahwa keputusan yang dihasilkan selaras dengan strategi dan tujuan bank.
Nilai ini mencakup aspek Dapat Dijelaskan (Explainability) yaitu memastikan bahwa output yang dihasilkan oleh sistem AI dapat dijelaskan dan robust dan aspek keamanan & ketahanan (Security & Resilience).
Kemudian, akuntabilitas (Accountability), agar setiap sistem dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh. Nilai ini mencakup aspek transparan (Transparency) dan Privasi Data (Data Privacy) guna memastikan dan menjamin bahwa data nasabah yang digunakan oleh sistem AI dilindungi. Serta, pengawasan oleh manusia (Human Oversight), sebagai syarat mutlak dalam mewujudkan sistem kecerdasan artifisial yang layak dipercaya.
Baca juga: Tanggapan Bos OJK Soal Kinerja Himbara Kuartal III 2025 Usai Disuntik Rp200 Triliun
Selain itu, tambah Dian, perlunya integrasi tiga elemen dalam tata kelola AI, yakni sumber daya manusia (SDM), proses yang mencakup kebijakan, prosedur, serta manajemen risiko dan kepatuhan, dan teknologi, yang harus bersifat transparan, aman, dan adaptif terhadap risiko.
“OJK menegaskan pentingnya tata kelola AI yang bijak dan adaptif serta mendorong pemanfaatan AI secara bertanggung jawab untuk memperkuat efisiensi, inovasi, dan inklusi keuangan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More