News Update

Perkuat Sinergi Kebijakan, LPS Ikut Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rapat Dewan Komisioner (RDK), hari Senin, 22 Februari 2021 telah menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps (basis point) serta menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 25 bps (basis point).

Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum ditetapkan menjadi sebesar 4,25% dan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 0,75%. Sementara itu, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75%. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Februari 2021 hingga tanggal 28 Mei 2021.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono menyampaikan bahwa kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan LPS tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.

“LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan dengan pertimbangan bahwa kondisi likuiditas perbankan saat ini berada pada kondisi yang cukup stabil yang ditandai dengan penurunan suku bunga pasar simpanan,” ujar Didik Madiyono melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu 24 Febuari 2021.

Didik memandang bahwa pemulihan aktivitas ekonomi perlu diakselerasi dengan penguatan intermediasi perbankan. Oleh karena itu, LPS berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan yang pada gilirannya digunakan mendukung pembiayaan sektor riil.

Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas Tingkat Bunga Penjaminan sebelum akhir periode tersebut sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.

Tak hanya itu, LPS juga akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank secara efektif dan efisien. Di sisi lain, LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga dan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami selalu menghimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku. Kami juga mengingatkan kepada nasabah penyimpan untuk tetap memperhatikan hasil bunga simpanan yang diterima dari bank. Dalam hal hasil bunga tersebut melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS,” kata Didik Madiyono. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

6 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

7 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

8 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

20 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

21 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

22 hours ago