Keuangan

Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Terbitkan POJK Baru

Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Salah satu caranya adalah melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respon terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara pada keterangannya, 18 Mei 2022.

Menurutnya, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan. Hal ini terutama untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

“Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” tambah Tirta.

Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain Pelaku Usaha Jasa Keuangan dari sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:

  1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.
  2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.
  3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan
  4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;
  5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;
  6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;
  7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;
  8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;
  9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

Poin Penting BRI memperkuat diversifikasi bisnis melalui segmen konsumer dan layanan bullion/bank emas sebagai sumber… Read More

59 mins ago

FUNDbank Resmi Diluncurkan: Hadir Lebih Dekat, Aman, dan Siap Bertumbuh Bersama Nasabah

Poin Penting FUNDbank resmi diluncurkan sebagai bank digital hasil transformasi FUNDtastic dan berizin OJK serta… Read More

2 hours ago

Cek Harga Emas Hari Ini, Antam Naik Sementara Galeri24 dan UBS Stabil

Poin Penting Harga emas Antam naik Rp11.000 ke level Rp2.502.000 per gram. Emas Galeri24 dan… Read More

2 hours ago

IHSG Kembali Dibuka Menguat 0,28 Persen ke Posisi 8.633

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,28% ke level 8.633,34 dengan nilai transaksi Rp633,57 miliar. Phintraco… Read More

2 hours ago

Rupiah Menguat Tipis di Awal Perdagangan, Ini Faktor Pendorongnya

Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,02% ke level Rp16.746 per dolar AS seiring sentimen risk-on… Read More

2 hours ago

IHSG Berpotensi Melemah, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG diprediksi variatif cenderung melemah, dengan support 8.443–8.521 dan resistance 8.696–8.776 menurut CGS.… Read More

3 hours ago